Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pastikan stut atau dorong motor tidak akan ditilang oleh polisi.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa stut motor merupakan aksi saling bantu yang dilakukan oleh sesama pengguna sepeda motor ketika ada pemotor lainnya yang sedang alami masalah teknis pada kendaraannya.
Dirlantas memastikan tidak ada sanksi ataupun denda tilang pada saat ada masyarakat yang sedang membantu masyarakat lainnya. Seharusnya petugas malah membantu masyarakat yang sedang kesulitan.
“Tidak ada sanksi atau denda tilang pada saat ada pemotor yang sedang membantu pemotor lainnya yang tengah alami masalah seperti mogok atau kehabisan bensin. Adanya kegiatan itu menandakan masyarakat tengah alami kesulitan,” jelas Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.






