Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, terus membenahi diri dengan menyiapkan pelayanan masyarakat secara online.
Melalui pelayanan masyarakat secara online ini, kedepannya tidak hanya perpanjangan SIM A maupun SIM C saja yang bisa dilakukan secara daring. Namun, hampir semua pelayanan kebutuhan dokumen dalam berkendara akan dilakukan secara online.
Langkah yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini merupakan dalam rangka beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital 4.0 sekaligus menghapus praktik pungli.
Dalam hal ini, Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah menerapkan sistem penegakan hukum lalu lintas secara daring dengan sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ ETLE).
“Dengan program ini, tidak ada celah bagi oknum untuk melakukan pungli,” ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP I Nyoman Yogi Hermawan sebagaimana disitat dari situs Korlantas Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan Korps Lalu Lintas Polri bertransformasi lebih jauh lagi dalam menggunakan sistem digital untuk memudahkan masyarakat, serta menghindari penyalahgunaan wewenang kepolisian.
Adapun beberapa layanan Korps Lalu Lintas yang diarahkan untuk menerapkan digitalisasi antara lain seperti pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembuatan Buku pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta layanan lainnya.
Seluruh layanan itu nantinya dapat diakses seluruh lapisan masyarakat dengan menggunakan aplikasi secara online.
“Kedepannya masyarakat tidak perlu hadir, cukup dengan melalui aplikasi. Setelah selesai, akan dikirim by delivery sistem aplikasi Siondel,” kata Yogi.
Langkah modernisasi Korlantas Polri, mendapatkan apresiasi dari Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan.
Trimedya berpandangan, Polri pada hakikatnya bertanggung jawab terhadap perlindungan, pengayoman, penegakan hukum, hingga pelaksanaan dan pemenuhan layanan kepada publik.
Tanggung jawab tersebut, secara jelas tertera dalam Undang- Undang (UU) Nomor 2/2002 tentang Polri.
Trimedya mengatakan, pelaksanaan program tilang elektronik, SIM elektronik, dan STNK elektronik yang sedang digagas dan dijalankan Polri jelas merupakan terobosan yang sangat bagus untuk pelayanan publik dan sangat berpotensi mengurangi pungutan-pungutan liar.
Dia juga mengingatkan bahwa sistem elektronik berupa ETLE atau tilang elektronik, SIM elektronik, maupun STNK elektronik merupakan program buatan manusia. Di balik sistem tersebut atau pelaksananya juga adalah manusia.
“Karenanya, yang paling penting setelah sistem elektronik tersebut ada dan berlaku yakni bagaimana mengontrol dan mengawasi manusia atau anggota Polri yang melaksanakan program tersebut,” Pungkasnya.