Sunday, May 10, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Motor Tua Dilarang Melintas Mulai Tahun 2023

Motor Tua Dilarang Melintas Mulai Tahun 2023

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/05/2021
in Berita
0
Motor Tua

Ilustrasi motor tua (foto : istimewa)

FacebookTwitterWhatsApp

Guna menekan emisi gas buang yang bisa menyebabkan polusi udara, pemerintah Singapura akan memberlakukan aturan larangan penggunaan motor tua di jalan.

Seperti dilansir dari Visordown, pemerintah Singapura akan melakukan uji coba pelarangan motor tua melintas di jalanan mulai tahun 2023 mendatang. Kedepannya, aturan ini akan resmi diberlakukan pada tahun 2028.

Sebagai informasi, pemerintah Singapura mulai 1 April 2023 akan menerapkan standar emisi gas buang kendaraan yang diperketat menjadi setara dengan Euro 4.

RelatedPosts

Mau Motor Baru? Yuk Sikat Spesial Promo Amayzing Wahana Honda Bulan Ini!

Yamaha Ajak Bikers Tampil #GantengMAXimal Bareng Captain Barbershop

Mau Touring Jarak Jauh? Jangan Lupa Servis Motor Yamaha Biar Perjalanan Makin Asyik!

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pemerintah Singapura memberlakukan aturan ini guna menekan pencemaran udara akibat dari emisi gas buang yang dihasilkan dari motor-motor yang belum mengantongi standar emisi gas buang Euro 4

Dengan diberlakukannya aturan itu, maka Singapura jadi negara yang ketat untuk masalah standarisasi gas buang di Asia Tenggara.

Dalam penerapan aturan ini, pihak berwenang juga telah mempersiapkan sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026

Ancaman hukumannya bahkan hingga penarikan motor untuk selamanya. Walau begitu, pemerintah sudah menyiapkan insentif bagi pemilik sepeda motor tua untuk segera membatalkan pendaftaran perpanjangan kendaraan.

Rencananya sebelum 5 April 2023, pemerintah Singapura menawarkan biaya sebesar SGD 3.500 atau setara Rp37 juta. Jika, si pemilik motor tua membatalkan kendaraannyaa untuk didaftar ulang.

Strategi yang dilakukan oleh pemerintah Singapura ini rupanya membuahkan hasil. Tercatat hampir 60 persen dari total sekitar 27 ribu kendaraan yang terkena dampak emisi pembuangan gas telah membatalkan pendaftaran ulang.

Related

Baca Juga :  Yamaha Ajak Bikers Tampil #GantengMAXimal Bareng Captain Barbershop
Tags: emisi gas buangEuro 4Motor BekasMotor tuapolusi udara
Previous Post

Sejarah Honda Scoopy di Indonesia, 1 Dekade 5 Generasi

Next Post

Korlantas Polri Gencarkan Pelayanan Masyarakat Secara Online

Related Posts

Promo Amayzing Wahana Honda

Mau Motor Baru? Yuk Sikat Spesial Promo Amayzing Wahana Honda Bulan Ini!

10/05/2026
Yamaha #GantengMAXimal Captain Barbershop

Yamaha Ajak Bikers Tampil #GantengMAXimal Bareng Captain Barbershop

09/05/2026
Servis Motor Yamaha

Mau Touring Jarak Jauh? Jangan Lupa Servis Motor Yamaha Biar Perjalanan Makin Asyik!

07/05/2026
Permohonan Maaf Hogers Indonesia

Buntut Kecelakaan Maut di Toraja, Hogers Indonesia Sampaikan Permohonan Maaf

06/05/2026
Kecelakaan Moge di Toraja Utara

Aksi Freestyle Berujung Maut, Pengendara Moge di Toraja Utara Resmi Ditahan

05/05/2026
Peugeot Motocycles Indonesia

Peugeot Motocycles Indonesia Resmi Buka Dealer Flagship di Jakarta Selatan

05/05/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.