Dalam rangka menunjang pelaksanaan penerapan sistem tilang elektronik, Ditlantas Polda Jawa Tengah bakal menggunakan Kamera helm tilang elektronik yang bisa identifikasi wajah.
Korps Polisi Lalu lintas nampaknya terus berbenah dalam penerapan sistem tilang elektronik di berbagai daerah. Salah satunya dilakukan oleh Ditlantas Polda Jawa Tengah, dimana petugas yang berpatroli di lapangan dibekali dengan kamera helm tilang elektronik
Hal ini dilakukan guna menjangkau, wilayah-wilayah yang belum terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Untuk itu petugas dibekali dengan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (KOPEK) yang dipasangkan di helm bagi Polisi yang bertugas dengan sepeda motor. Kopek juga dipasangkan di kendaraan mobil petugas yang berpatroli.
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan, Kopek akan dipasang di helm anggota Satlantas dan kendaraan roda 4. Hal ini bertujuan untuk menjangkau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.
“Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalulintas. Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” ujarnya, Sabtu (13/3).
Tak hanya mengidentifikasi nopol, kamera helm tilang elektronik ini juga akan mengindentifikasi wajah pengguna motor yang terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP.
“Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” imbuhnya.
Setelah tertangkap dan terekam Kopek, dan terbukti melanggar, pelanggar akan dikirim surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap Kopek ini.
“Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,” katanya.