Guna memaksimalkan sistem tilang elektronik, Kepolisian Lalu Lintas di beberapa daerah nampaknya tengah berbenah mempersiapkan segala kebutuhannya.
Seperti yang dalam beberapa hari ini tengah ramai jadi perbincangan, Ditlantas Polda Jawa Tengah memaksimalkan sistem tilang elektronik dengan memasang kamera pengawas pada helm petugas polisi lalu lintas yang bertugas patroli.
Dalam video yang disebarkan oleh akun sosial media Polda Jawa Tengah, nampak petugas yang tengah berpatroli merekam setiap pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar. Petugas itu hanya memberikan teguran tanpa melakukan penindakan tilang.
Hanya saja, petugas juga menyampaikan bahwa surat tilang akan dikirimkan kepada alamat pelanggar yang mana datanya diambil dari data yang tercantum pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang digunakan oleh pelanggar tersebut berikut dengan bukti rekamannya.
Rupanya tak hanya Ditlantas Polda Jawa Tengah saja yang melengkapi anggotanya dengan kamera pengawas di helm. Satlantas Polresta Balikpapan juga melakukan hal yang serupa.
Melansir dari situs Korlantas Polri, beberapa persiapan sudah mulai dilakukan oleh Satlantas Polresta Balikpapan, termasuk memasangkan kamera di helm petugas patroli.
Rencananya dalam waktu dekat kamera ETLE akan dipasang di empat titik dengan enam kamera pemantau. Yaitu di Simpang beruang madu sebanyak tiga kamera, Simpang Plaza Balikpapan sebanyak dua kamera, dan di Lapangan Merdeka ada satu kamera.
“Di Lapangan Merdeka kami pasang untuk mengantisipasi adanya balap liar yang sering terjadi di Melawai,” ujar Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Irawan Setyono, Senin (8/3).
Sistem kerjanya, nantinya dari kamera-kamera yang terpasang tersebut akan mengambil tangkapan gambar situasi di lapangan. Termasuk gambar para pengemudi yang melanggar lalu lintas.
“Jadi itu ETLE otomatis, yang otomatis menangkap gambar terkait dengan pelanggaran yang terjadi seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai safety belt, melanggar kecepatan dan marka jalan, dan lainnya. Itu akan di tangkap gambarnya dengan otomatis oleh kamera yang kita pasang ditiang-tiang di jalan simpang tadi,” terang Kasatlantas.
Selain ETLE otomatis, ada juga mobile ETLE, dimana kamera terpasang di helm milik petugas kepolisian yang sedang berpatroli. Selama petugas berkeliling langsung dilapangan, kamera akan diaktifkan untuk mengambil gambar.
“Setelah nanti selesai patroli nanti akan dievaluasi dari hasil patroli apabila ada pelanggaran, nanti snapshootnya akan dikonversi ke aplikasi ETLE,” tuturnya.
Lanjut dia, dengan mobile ETLE ini petugas tidak perlu mengejar pelanggar. Karena sudah terekam di kamera dan di aplikasi ETLE nanti yang melakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK) si pemilik kendaraan.
Discussion about this post