Berbeda dari aturan sebelumnya, kini masa berlaku SIM (Surat Izin Mengemudi) tidak berdasarkan tanggal lahir dari pemiliknya lagi.
Kini, masa berlaku SIM akan berdasarkan pada tanggal dimana pemilik Surat Izin Mengemudi melakukan perpanjangan.
Masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan dari surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019. Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemusi yaitu lima tahun.
Page 1 of 2





