Masa kedaluwarsa SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan berdasarkan dari surat telegram Korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1.2019. Kemudian, hal ini kembali ditegaskan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemusi yaitu lima tahun.
Artinya, pemilik SIM harus mengecek kembali waktu terakhir membuat SIM. Sebab, tanggal lahir tak bisa lagi menjadi patokan untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Page 2 of 3






