Ditlantas Polda Metro Jaya sejak Senin, 20 September 2021 menggelar Operasi Patuh Jaya. Meski demikian, dalam operasi ini tidak ada razia Polisi di jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombespol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan bahwa pada Operasi Patuh Jaya 2021 ini tidak ada razia polisi di jalan seperti biasanya.
“Karena berpotensi menimbulkan kerumunan, kami tidak akan melaksanakan razia di jalan. Pelaksanaan operasi ini dilakukan dengan cara patroli dan penjagaan, apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan,” jelas Kombespol Sambodo.
Lebih lanjut disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya ini, bahwa Operasi Patuh Jaya ini dilakukan guna mengedukasi serta sosialisasi. Petugas akan masuk ke sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi secara virtual guna meningkatkan disiplin berlalu lintas.
Disampaikan juga, Operasi Patuh Jaya juga punya 3 target sasaran pelanggaran yakni penggunaan knalpot bising, kendaraan pribadi yang menggunakan sirine dan strobo serta aksi balap liar.
“Untuk ketiga pelanggaran yang jadi target sasaran kami gencarkan baik di tingkat Ditlantas Polda Metro Jaya maupun tiap jajaran Satlantas Polres,” papar Dirlantas.
Operasi Patuh Jaya 2021 digelar mulai dari 20 September 2021 hingga 3 Oktober 2021. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan juga penerapan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus Covid-19.
Seperti yang diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya bahwa ada tiga sasaran khusus Operasi Patuh Jaya 2021 yang akan berlangsung hingga 3 Oktober mendatang, yaitu:
1. Razia Polisi untuk Knalpot Bising
Pengguna knalpot bising (tidak standar), sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No.22/2009 tentang LLAJ . Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
2. Motor Pribadi yang Menggunakan Sirbo
Kendaraan menggunakan rotator (sirine dan strobo) tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam atau kendaraan pribadi), berdasar pada Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
3. Balapan Liar
Balap liar, menurut Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00
Ditlantas Polda Metro Jaya juga telah mensosialisasikan mengenai kegiatan Operasi Patuh Jaya ini yang dibagikan melalui berbagai media kepada para pengendara di jalan termasuk pengumuman di jejaring sosial media milik TMC Polda Metro Jaya.