2. Motor Pribadi yang Menggunakan Sirbo

Kendaraan menggunakan rotator (sirine dan strobo) tidak sesuai peruntukan (khususnya plat hitam atau kendaraan pribadi), berdasar pada Pasal 287 ayat 4 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Ancamanya adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00
Page 3 of 4






