Jelang akhir tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berikan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditetapkan dan akan berlaku hingga 31 Desember 2021.
Keringanan pajak kendaraan bermotor yang dimaksud adalah berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 104 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No 60 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 dan berlaku hingga 31 Desember 2021.
Pemprov DKI Jakarta hadirkan kebijakan keringanan pajak kendaraan ini guna membantu pemulihan ekonomi nasional yang belakangan ini terdampak akibat dari pandemi virus Covid-19. Sekaligus juga, ketetapan ini hadir untuk membantu meringankan beban masyarakat di tengah masa pandemi ini.
“Kami ingin membantu meringankan beban masyarakat pada masa pandemi ini. Diketahui, pandemi telah memberikan dampak yang besar pada beberapa sektor dan kalangan masyarakat. Kami mengajak para wajib pajak untuk segera memanfaatkan momen keringanan pajak kendaraan ini segera,” ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Keringanan pokok pajak diberikan sebesar 5 persen untuk pajak kendaraan. Keringanan diberikan kepada wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum tahun 2021 yang diaktifkan pada periode 14 sampai 31 Desember 2021.
Keringanan juga diberikan kepada wajib pajak sebesar 5 persen, untuk pembayaran pokok pajak kendaraan tahun 2021 dengan periode pembayaran yang sama.
Sementara itu, untuk pokok pajak balik nama atau BBN-KB akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen untuk pokok pajak kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan selanjutnya.
“Keringanan pokok pajak untuk BBN-KB, diberikan keringan sebesar 50 persen untuk pokok pokok pajak pada kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak yang membayar BBN-KB pada periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2021,” dikutip dari pernyataan resmi PPID Jakarta.
Nah buat Sobat Bikers, jangan sampai terlewatkan kesempatan ini. Segera bayarkan pajak motor kalian segera. Dengan tertib bayar pajak kendaraan, tentunya selain nyaman kalian juga turut serta membantu memulihkan perekonomian nasional.