Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan alat identifikasi kendaraan. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu bisa ditindak secara hukum dengan hukuman penjara atau denda.
Belakangan, marak penggunaan plat nomor kendaraan palsu. Pemalsuan nomor identitas kendaraan bermotor ini biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan ataupun pengendara yang bermaksud mengelabui petugas agar terhindar dari tilang.
Pemalsuan TNKB bisa dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas sekali soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri tersebut berbunyi, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsu pelat nomor ada di Pasal 263 KUHP soal pemalsuan.
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP saja, dasar hukum juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana.
Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 287 ayat 1: Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 288 Ayat 1: Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Setelah mengetahui aturan tersebut, sebaiknya Sobat Bikers hindari penggunaan plat nomor kendaraan palsu agar tidak dijerat oleh hukum.