Saturday, November 15, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Awas! Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Dipenjara

Awas! Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Dipenjara

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
21/01/2022
in Berita
0
Plat Nomor Kendaraan Palsu
FacebookTwitterWhatsApp

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan alat identifikasi kendaraan. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu bisa ditindak secara hukum dengan hukuman penjara atau denda.

Belakangan, marak penggunaan plat nomor kendaraan palsu. Pemalsuan nomor identitas kendaraan bermotor ini biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan ataupun pengendara yang bermaksud mengelabui petugas agar terhindar dari tilang.

Pemalsuan TNKB bisa dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas sekali soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

RelatedPosts

Promo Hari Pahlawan, Wahana Hadirkan Diskon Servis Motor Matic Honda di AHASS

Yamaha Turut Meriahkan Gelaran IMHAX 2025

AHM Gelar Edukasi Safety Riding untuk Para Pejuang Muda Keselamatan Jalan

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri tersebut berbunyi, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsu pelat nomor ada di Pasal 263 KUHP soal pemalsuan.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP saja, dasar hukum juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana.

Baca Juga :  Wahana Perkuat Kompetensi Vokasi Lewat Kontes Guru & Siswa 2026

Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 ayat 1: Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1: Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Setelah mengetahui aturan tersebut, sebaiknya Sobat Bikers hindari penggunaan plat nomor kendaraan palsu agar tidak dijerat oleh hukum.

Related

Tags: Plat nomor kendaraanplat nomor kendaraan palsuTanda Nomor Kendaraan BermotorTilang
Previous Post

Merek Vespa Ditaksir Bernilai Rp 14,6 Triliun

Next Post

Logo Baru HRC Diperkenalkan

Related Posts

Promo Servis AHASS Hari Pahlawan

Promo Hari Pahlawan, Wahana Hadirkan Diskon Servis Motor Matic Honda di AHASS

15/11/2025
Yamaha IMHAX 2025

Yamaha Turut Meriahkan Gelaran IMHAX 2025

15/11/2025
Edukasi Safety Riding Honda

AHM Gelar Edukasi Safety Riding untuk Para Pejuang Muda Keselamatan Jalan

15/11/2025
Kontes Guru & Siswa 2026

Wahana Perkuat Kompetensi Vokasi Lewat Kontes Guru & Siswa 2026

15/11/2025
Festival Vokasi Satu Hati 2026

Gelar Festival Vokasi Satu Hati 2026, AHM Tantang Ribuan Siswa dan Guru SMK Tingkatkan Skill

15/11/2025
United C2000

United C2000, Motor Listrik Retro Keren dan Efisien

14/11/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.