Monday, March 27, 2023
jurnalbikers-com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers-com

Home » Awas! Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Dipenjara

Awas! Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Dipenjara

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
21/01/2022
in Berita
Plat Nomor Kendaraan Palsu

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan alat identifikasi kendaraan. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu bisa ditindak secara hukum dengan hukuman penjara atau denda.

Belakangan, marak penggunaan plat nomor kendaraan palsu. Pemalsuan nomor identitas kendaraan bermotor ini biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan ataupun pengendara yang bermaksud mengelabui petugas agar terhindar dari tilang.

Pemalsuan TNKB bisa dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas sekali soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri tersebut berbunyi, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsu pelat nomor ada di Pasal 263 KUHP soal pemalsuan.

Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa Jurnalbikers.com x Dompet Dhuafa

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP saja, dasar hukum juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana.

Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 ayat 1: Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1: Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Setelah mengetahui aturan tersebut, sebaiknya Sobat Bikers hindari penggunaan plat nomor kendaraan palsu agar tidak dijerat oleh hukum.

Share this:

  • Tweet
  • Telegram
  • WhatsApp
Tags: Plat nomor kendaraanplat nomor kendaraan palsuTanda Nomor Kendaraan BermotorTilang
ShareTweetSend
Previous Post

Merek Vespa Ditaksir Bernilai Rp 14,6 Triliun

Next Post

Logo Baru HRC Diperkenalkan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Siaran Langsung MotoGP 2023

Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

24/03/2023
Harley-Davidson Murah

Harley-Davidson X350 Murah, Cuma Rp 70 Jutaan

18/03/2023
Suzuki Superbusa

Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

25/08/2022
Hunter Maverick 500

Hunter Maverick 500 Hadir di Indonesia, Siap Diajak Touring

19/05/2021
MotoGP Portugal 2023

MotoGP Portugal 2023: MM93 Nabrak, Pecco Bagnaia Podium Pertama

26/03/2023
Crash MotoGP Portugal 2023

Crash di MotoGP Portugal 2023, Marc Marquez Patah Tulang Tangan Kanan!

27/03/2023
Crash Moto3 Portugal 2023

Crash di Garis Finis Moto3 Portugal 2023, Joel Kelso Cedera Pergelangan Kaki

27/03/2023
MotoGP Portugal 2023

MotoGP Portugal 2023: MM93 Nabrak, Pecco Bagnaia Podium Pertama

26/03/2023
Moto2 Portugal 2023

Moto2 Portugal 2023, Pedro Acosta Kuasai Podium Pertama

26/03/2023
Moto3 Portugal 2023

Moto3 Portugal 2023 Dimenangkan Oleh Daniel Holgado

26/03/2023

Popular

  • Siaran Langsung MotoGP 2023

    Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harley-Davidson X350 Murah, Cuma Rp 70 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hunter Maverick 500 Hadir di Indonesia, Siap Diajak Touring

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MotoGP Portugal 2023: MM93 Nabrak, Pecco Bagnaia Podium Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Popular Post

  • Siaran Langsung MotoGP 2023

    Nonton Siaran Langsung MotoGP 2023 di SPOTV NOW Gratis, Begini Caranya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harley-Davidson X350 Murah, Cuma Rp 70 Jutaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Model Helm Arai yang Ada di Indonesia Berikut Harganya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sahur On The Road Dilarang, ini Ketentuannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suzuki Superbusa, Pakai Supercharged Tenaga Capai 372hp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2021 Jurnalbikers.com

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Berita Mobil
  • Laporan Mudik 2022

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In