Sunday, October 18, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Plat Nomor Kendaraan Palsu

Awas! Pakai Plat Nomor Kendaraan Palsu Bisa Dipenjara

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
21/01/2022
in Berita
0
Share on FacebookShare on Twitter

Plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan alat identifikasi kendaraan. Menggunakan plat nomor kendaraan palsu bisa ditindak secara hukum dengan hukuman penjara atau denda.

Belakangan, marak penggunaan plat nomor kendaraan palsu. Pemalsuan nomor identitas kendaraan bermotor ini biasanya dilakukan oleh pelaku kejahatan ataupun pengendara yang bermaksud mengelabui petugas agar terhindar dari tilang.

Pemalsuan TNKB bisa dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, jelas sekali soal Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kapolri tersebut berbunyi, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku. Sanksi hukum yang bisa menjerat pelaku pemalsu pelat nomor ada di Pasal 263 KUHP soal pemalsuan.

1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Tidak hanya diatur oleh Pasal 263 KUHP saja, dasar hukum juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Siapapun yang ketahuan atau terindikasi melakukan pemalsuan (plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK) maka akan ditilang serta akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum dan sanksi pidana.

Pasal 280: Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaiman dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 ayat 1: Melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1: Melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Setelah mengetahui aturan tersebut, sebaiknya Sobat Bikers hindari penggunaan plat nomor kendaraan palsu agar tidak dijerat oleh hukum.

Baca Juga :  United E-Motor Rilis Motor Listrik Avand Lithium Terbaru untuk Mobilitas Harian

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

BMW Astra Resmikan Desa Sejahtera Cibuntu untuk Dorong Potensi Wisata dan UMKM Lokal

Makin Praktis! Begini Cara Cari Sparepart Asli Honda Lewat Aplikasi Wanda

United E-Motor Rilis Motor Listrik Avand Lithium Terbaru untuk Mobilitas Harian

Tags: Plat nomor kendaraanplat nomor kendaraan palsuTanda Nomor Kendaraan BermotorTilang
Share196Tweet123Send
Previous Post

Merek Vespa Ditaksir Bernilai Rp 14,6 Triliun

Next Post

Logo Baru HRC Diperkenalkan

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Desa Sejahtera Astra Cibuntu

BMW Astra Resmikan Desa Sejahtera Cibuntu untuk Dorong Potensi Wisata dan UMKM Lokal

17/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - BMW Astra di bawah naungan PT Astra International Tbk. resmi meresmikan Desa Sejahtera Astra Cibuntu yang berlokasi di...

sparepart asli Honda Aplikasi WANDA

Makin Praktis! Begini Cara Cari Sparepart Asli Honda Lewat Aplikasi Wanda

17/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Buat Sobat Bikers pengguna motor Honda, cari sparepart asli buat motor kesayangan kalian makin mudah dengan menggunakan aplikasi...

motor listrik United e-motor Avand Lithium terbaru

United E-Motor Rilis Motor Listrik Avand Lithium Terbaru untuk Mobilitas Harian

16/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - United E-Motor kembali memperkuat pilihan kendaraan ramah lingkungan dengan menghadirkan dua produk terbaru dari lini Avand, yaitu SC121...

Motoplex Piaggio Vespa Palu

Motoplex Piaggio Vespa Palu Resmi Hadir, Siap Manjakan Pecinta Skutik Italia di Sulawesi Tengah

16/10/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Kabar gembira buat kamu warga Kota Kawatuna dan sekitarnya karena Motoplex Piaggio Vespa Palu kini resmi hadir untuk...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d