Jurnalbikers.com – Cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan sejatinya cukup mudah. Syarat untuk urus klaim asuransi Jasa Raharja juga perlu diperhatikan kelengkapannya.
Jasa Raharja merupakan asuransi yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan ini, mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik itu angkutan umum, kendaraan pribadi juga pejalan kaki.
Pengaturannya sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965, tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
Page 1 of 2






