Monday, September 28, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/01/2024
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

Ada juga Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum.

Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja

Sejatinya cukup mudah dalam hal cara mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja, hanya pahami saja tiap syarat dan prosedurnya.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.

Berikut adalah cara untuk mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja:

Cara Online

  • Buat laporan polisi ke Kepolisian.
  • Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
  • Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
  • Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”.
    Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
  • Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Cara Offline

Berikut ini, adalah beberapa syarat serta prosedur dalam mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Menunggu pencairan.

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapakan

Untuk Korban Luka-luka yang Dapatkan Perawatan di Rumah Sakit

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Baca Juga :  Astra Otoparts Rilis Aspira Maxio Dash, Ban Skutik Sporty Makin Tangguh

Korban Luka-luka Hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat
  • Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Demikian berbagai syarat dan cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan, semoga bermanfaat.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

RelatedPosts

Dealer Suzuki BIT Pulo Gadung Tampil Lebih Fresh Lewat Konsep From Heart to Experience

Rawat Motor Makin Mudah Berkat Fitur Booking Servis Aplikasi Wanda

Serunya ULTIMA FAMILY PICNIC Serentak di 15 Kota

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Asuransi Jasa RaharjaCara Klaim Asuransi Jasa RaharjaCara Urus Asuransi Jasa RaharjaSyarat Klaim Asuransi Jasa RaharjaSyarat Urus Asuransi Jasa Raharja
Share196Tweet123Send
Previous Post

Federal Oil Lanjutkan Kerjasama dengan Gresini Racing

Next Post

Pemerintah Sampaikan Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor, ini Alasannya

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Dealer Suzuki BIT Pulo Gadung

Dealer Suzuki BIT Pulo Gadung Tampil Lebih Fresh Lewat Konsep From Heart to Experience

28/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Sebagai bagian dari jaringan penjualan mobil Suzuki, dealer Suzuki BIT Pulo Gadung resmi memperkenalkan wajah dan konsep baru...

Booking Servis Aplikasi Wanda

Rawat Motor Makin Mudah Berkat Fitur Booking Servis Aplikasi Wanda

28/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Melakukan perawatan motor tidak lagi jadi kendala, ketika Sobat Bikers manfaatkan fitur booking servis di Aplikasi Wanda. Setelah...

Ultima Family Picnic

Serunya ULTIMA FAMILY PICNIC Serentak di 15 Kota

27/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - Yamaha kembali memanjakan para konsumen setianya lewat gelaran ULTIMA FAMILY PICNIC yang menghadirkan momen penuh kehangatan bagi keluarga...

Aspira Maxio Dash

Astra Otoparts Rilis Aspira Maxio Dash, Ban Skutik Sporty Makin Tangguh

26/09/2026
0

Jurnalbikersplus.com - PT Astra Otoparts Tbk memanfaatkan momentum perayaan 50 tahun perjalanannya dengan meluncurkan ban Aspira Maxio Dash di ajang...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d