Saturday, August 1, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/01/2024
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Astra Otoparts Pamerkan Keunggulan Cabin Filter Aspira di GIIAS 2026

Astra Otoparts Hadirkan Inovasi Otomotif Lengkap dan Promo Seru di GIIAS 2026

Intip Mewahnya Isuzu ELF NLR Campervan Hasil Kolaborasi Bareng JAJAGO dan Delima Mandiri di GIIAS 2026

Ada juga Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Umum.

Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja

Sejatinya cukup mudah dalam hal cara mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja, hanya pahami saja tiap syarat dan prosedurnya.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Berikut adalah cara untuk mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja:

Cara Online

  • Buat laporan polisi ke Kepolisian.
  • Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
  • Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
  • Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”.
    Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
  • Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Cara Offline

Berikut ini, adalah beberapa syarat serta prosedur dalam mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Menunggu pencairan.
Baca Juga :  Royal Enfield Indonesia Rayakan 10 Tahun dan Pamerkan Motor Terbaik di GIIAS 2026

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapakan

Untuk Korban Luka-luka yang Dapatkan Perawatan di Rumah Sakit

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.

Korban Luka-luka Hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat
  • Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Baca Juga :  Harley-Davidson Liberty Edition Resmi Tampil Memukau di GIIAS 2026!

Demikian berbagai syarat dan cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan, semoga bermanfaat.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Asuransi Jasa RaharjaCara Klaim Asuransi Jasa RaharjaCara Urus Asuransi Jasa RaharjaSyarat Klaim Asuransi Jasa RaharjaSyarat Urus Asuransi Jasa Raharja
Share196Tweet123Send
Previous Post

Federal Oil Lanjutkan Kerjasama dengan Gresini Racing

Next Post

Pemerintah Sampaikan Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor, ini Alasannya

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Cabin Filter Aspira

Astra Otoparts Pamerkan Keunggulan Cabin Filter Aspira di GIIAS 2026

31/07/2026
0

Jurnalbikersml.com - Memasuki usianya yang ke-50 tahun, PT Astra Otoparts Tbk ("Astra Otoparts") terus memanjakan para pemilik kendaraan lewat kehadiran...

Astra Otoparts GIIAS 2026

Astra Otoparts Hadirkan Inovasi Otomotif Lengkap dan Promo Seru di GIIAS 2026

31/07/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Otoparts Tbk kembali memanjakan para pencinta otomotif tanah air dengan meramaikan ajang pameran GIIAS 2026 yang digelar...

Isuzu ELF NLR Campervan

Intip Mewahnya Isuzu ELF NLR Campervan Hasil Kolaborasi Bareng JAJAGO dan Delima Mandiri di GIIAS 2026

31/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang otomotif bergengsi GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 yang berlangsung pada 30 Juli hingga 9 Agustus 2026...

ALVA GIIAS 2026

Makin Laris, Motor Listrik ALVA Ungkap Kecanggihan di GIIAS 2026

31/07/2026
0

Jurnalbikers.com - ALVA ungkapkan catatan rekor charging dan rilis fitur AIPRO serta ALVA Care di ajang pameran otomotif terbesar se-...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d