Saturday, February 14, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/01/2024
in Berita, Tips & Trik
0
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
FacebookTwitterWhatsApp

Mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.

Berikut adalah cara untuk mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja:

RelatedPosts

Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

Hajatan Cabang FIFGROUP 2026 Siap Sapa 34 Kota dengan Banyak Promo dan Hiburan

Helm SMK dan Studds Terbaru Meluncur di IIMS 2026

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Cara Online

  • Buat laporan polisi ke Kepolisian.
  • Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
  • Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
  • Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”.
    Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
  • Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Cara Offline

Berikut ini, adalah beberapa syarat serta prosedur dalam mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Menunggu pencairan.

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapakan

Untuk Korban Luka-luka yang Dapatkan Perawatan di Rumah Sakit

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Baca Juga :  Damkar DKI Jakarta Tampil Heroik di Automotive Hero Day IIMS 2026

Korban Luka-luka Hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat
  • Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Demikian berbagai syarat dan cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan, semoga bermanfaat.

Related

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Asuransi Jasa RaharjaCara Klaim Asuransi Jasa RaharjaCara Urus Asuransi Jasa RaharjaSyarat Klaim Asuransi Jasa RaharjaSyarat Urus Asuransi Jasa Raharja
Previous Post

Federal Oil Lanjutkan Kerjasama dengan Gresini Racing

Next Post

Pemerintah Sampaikan Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor, ini Alasannya

Related Posts

Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

Ini Para Pemenang Festival Vokasi Satu Hati 2026

14/02/2026
Hajatan Cabang FIFGROUP 2026

Hajatan Cabang FIFGROUP 2026 Siap Sapa 34 Kota dengan Banyak Promo dan Hiburan

14/02/2026
Helm SMK dan Studds Terbaru IIMS 2026

Helm SMK dan Studds Terbaru Meluncur di IIMS 2026

14/02/2026
Motor Balap IIMS 2026

Motor Balap Ini Sukses Curi Perhatian Pengunjung IIMS 2026!

13/02/2026
AOP Exhibition 2026

Intip Keseruan AOP Exhibition 2026

13/02/2026
Edukasi Safety Riding IIMS 2026

Seru! Wahana Honda Ajak Pengendara Difabel #Cari_Aman di IIMS 2026

13/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.