Mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.
Berikut adalah cara untuk mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja:
Cara Online
- Buat laporan polisi ke Kepolisian.
- Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
- Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
- Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”.
Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening. - Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.
Cara Offline
Berikut ini, adalah beberapa syarat serta prosedur dalam mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
- Menunggu pencairan.
Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapakan
Untuk Korban Luka-luka yang Dapatkan Perawatan di Rumah Sakit
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Korban Luka-luka Hingga Alami Cacat
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.
Untuk Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat
- Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.
Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
- Fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
- Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.
Demikian berbagai syarat dan cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan, semoga bermanfaat.
Page 3 of 3






