Thursday, April 30, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Syarat dan Cara Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/01/2024
in Berita, Tips & Trik
0
Cara dan Syarat Urus Klaim Asuransi Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan
FacebookTwitterWhatsApp

Mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja bisa dilakukan dengan dua cara, yakni online dan offline.

Berikut adalah cara untuk mengurus atau klaim asuransi Jasa Raharja:

RelatedPosts

Mengintip Sejarah Model Vespa Ikonik yang Bikin Baper

Rayakan Semangat Kartini, Ofero Ajak Perempuan Urban Tampil Gaya dan Hemat dengan Motor Listrik

Jangan Tunggu Blong! Ini Pentingnya Ganti Minyak Rem Motor

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Cara Online

  • Buat laporan polisi ke Kepolisian.
  • Jika sudah dapat surat laporan maka selanjutnya tinggal kunjungi situs www.jasaraharja.co.id.
  • Isi form pengajuan santunan yang terdiri dari informasi korban, data pelapor, tanggal dan lokasi kejadian, fasilitas penanganan korban.
  • Selanjutnya klik “Ajukan Permohonan”.
    Nantinya akan dapat pemberitahuan lebih lanjut mengenai apa yang perlu diurus termasuk jumlah santunan yang akan masuk ke rekening.
  • Jika kurang jelas bisa menghubungi WA Center 081210 500500.

Cara Offline

Berikut ini, adalah beberapa syarat serta prosedur dalam mengurus klaim asuransi Jasa Raharja bagi korban kecelakaan:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi serupa yang memiliki wewenang (misalnya PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut).
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi) seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Nikah.
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir.
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Menunggu pencairan.

Syarat Dokumen yang Harus Dipersiapakan

Untuk Korban Luka-luka yang Dapatkan Perawatan di Rumah Sakit

  • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang asli dan sah yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain.
Baca Juga :  Gak Cuma Otomotif, Motul Kini Merambah Dunia Padel

Korban Luka-luka Hingga Alami Cacat

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban.
  • Fotokopi KTP korban.
  • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap.

Untuk Korban Luka-luka Kemudian Meninggal Dunia

  • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat
  • Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah.
  • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan.
  • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain.

Korban Meninggal Dunia di Lokasi Kejadian

  • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya.
  • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
  • Fotokopi KTP korban dan ahli waris.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah.
  • Fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah.

Demikian berbagai syarat dan cara urus klaim asuransi Jasa Raharja untuk korban kecelakaan, semoga bermanfaat.

Related

Page 3 of 3
Prev123
Tags: Asuransi Jasa RaharjaCara Klaim Asuransi Jasa RaharjaCara Urus Asuransi Jasa RaharjaSyarat Klaim Asuransi Jasa RaharjaSyarat Urus Asuransi Jasa Raharja
Previous Post

Federal Oil Lanjutkan Kerjasama dengan Gresini Racing

Next Post

Pemerintah Sampaikan Rencana Kenaikan Pajak Sepeda Motor, ini Alasannya

Related Posts

Sejarah Model Vespa Ikonik

Mengintip Sejarah Model Vespa Ikonik yang Bikin Baper

30/04/2026
Motor Listrik Ofero

Rayakan Semangat Kartini, Ofero Ajak Perempuan Urban Tampil Gaya dan Hemat dengan Motor Listrik

30/04/2026
Pentingnya Ganti Minyak Rem

Jangan Tunggu Blong! Ini Pentingnya Ganti Minyak Rem Motor

29/04/2026
Gathering Team Aerox 2026 Bandung

Bandung Jadi Saksi Kemeriahan Pembuka Gathering Team Aerox 2026

29/04/2026
Motul dan Back & Forth

Gak Cuma Otomotif, Motul Kini Merambah Dunia Padel

29/04/2026
Layanan kesehatan terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana

Modal Goceng Bisa Dapat Layanan Kesehatan Terjangkau di Klinik Pratama Rumah Sehat Wahana

28/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.