- SIM C minimal berusia 17 tahun
- SIM CI minimal berusia 18 tahun
- SIM CII minimal berusia 19 tahun
Sementara kewajiban kepemilikan SIM tertuang Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 8, disebutkan bahwa, untuk bisa memiliki SIM CI, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM C diterbitkan.
Ini juga berlaku untuk SIM CII. Bagi pengendara yang ingin memiliki SIM CII wajib memiliki SIM CI yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Namun aturan baru penggolongan SIM C ini belum sepenuhnya diterapkan. Polri masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan golongan baru SIM C ini.
Page 2 of 2






