Korlantas Polri tengah mempersiapkan pergantian warna dasar pada plat nomor kendaraan pribadi. Pergantian warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, pergantian warna dasar plat nomor ini sejatinya masih menunggu pengadaan, di mana saat ini masih dalam tahap lelang pengadaan barang dan jasa.
“Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait,” ujar Kombes Pol Taslim seperti dilansir dari NTMC Polri.
Penggantian Tidak Secara Serentak
Penerapan aturan pergantian warna plat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung secara serentak dilaksanakan. Pasalnya, terdapat masa transisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material plat nomor kendaraan kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” ujar Taslim.
Disampaikan olehnya, pelaksanaan bisa saja langsung dilakukan secara serentak, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
Kendaraan dengan Plat Hitam Masih Berlaku
Karena pelaksanaan pergantian plat nomor tidak dilaksanakan secara serentak, artinya akan ada beberapa kendaraan baik mobil mapun motor yang masih menggunakan plat nomor berwarna dasar hitam.
Oleh karena itu, saat penerapan plat nomor kendaraan berwarna dasar putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Ditambahkan oleh Taslim, seluruh jenis plat nomor yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait. Dengan catatan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
“Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, plat nomor di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih,” imbuhnya.
Landasan Aturan Pergantian Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan
Adapun pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tujuan Pergantian Warna Dasar TNKB
Disampaikan oleh Taslim, tujuan pergantian plat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.
Dijelaskan oleh Taslim, sifat ETLE atau tilang elektronik adalah menyerap warna hitam pada TNKB sebagaimana juga hukum alam cahaya.
“Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan plat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ujar Taslim.
Selain itu, pergantian warna TNKB kendaraan menjadi putih juga dipicu oleh kejadian salah tilang, karena plat nomor kendaraan dipalsukan orang lain. Taslim mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan plat nomor jenis baru.
Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan. Dengan pergantian warna plat nomor ini diharapkan dapat memaksimalkan aturan ETLE tersebut.