Landasan Aturan Pergantian Warna Dasar Plat Nomor Kendaraan
Adapun pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih juga sesuai amanat Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.
Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Tujuan Pergantian Warna Dasar TNKB
Disampaikan oleh Taslim, tujuan pergantian plat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.
Dijelaskan oleh Taslim, sifat ETLE atau tilang elektronik adalah menyerap warna hitam pada TNKB sebagaimana juga hukum alam cahaya.
“Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan plat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ujar Taslim.
Selain itu, pergantian warna TNKB kendaraan menjadi putih juga dipicu oleh kejadian salah tilang, karena plat nomor kendaraan dipalsukan orang lain. Taslim mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan plat nomor jenis baru.
Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan. Dengan pergantian warna plat nomor ini diharapkan dapat memaksimalkan aturan ETLE tersebut.






