Tujuan Pergantian Warna Dasar TNKB
Disampaikan oleh Taslim, tujuan pergantian plat nomor ini dilakukan untuk mengefektifkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni menilang pelanggar lalu lintas dengan bantuan kamera sebagai bukti.
Dijelaskan oleh Taslim, sifat ETLE atau tilang elektronik adalah menyerap warna hitam pada TNKB sebagaimana juga hukum alam cahaya.
“Itulah mengapa kita perlu melakukan perubahan plat nomor menjadi warna dasar putih dan tulisan hitam, agar tingkat kesalahan kamera dalam mengidentifikasi ranmor di jalan lebih kecil,” ujar Taslim.
Selain itu, pergantian warna TNKB kendaraan menjadi putih juga dipicu oleh kejadian salah tilang, karena plat nomor kendaraan dipalsukan orang lain. Taslim mengatakan, kejadian salah tilang karena ETLE bisa diminimalisasi dengan penggunaan plat nomor jenis baru.
Sebab, teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR) pada sistem ETLE masih memiliki kekurangan. Dengan pergantian warna plat nomor ini diharapkan dapat memaksimalkan aturan ETLE tersebut.






