Friday, September 19, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Ciri dan Fungsi Yellow Box Junction, Bikers Wajib Tahu

Ciri dan Fungsi Yellow Box Junction, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/01/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Yellow Box Junction
FacebookTwitterWhatsApp

Masih banyak pengendara yang abai terhadap Yellow Box Junction. Sejatinya, marka berwarna kuning ini dapat membantu untuk menghindari terjadinya kemacetan.

Kala melintas di jalan bersimpang empat, Sobat Bikers bakal menemukan marka berwarna kuning berbentuk segi empat. Marka tersebut bernama Yellow Box Junction.

Dilansir dari Korlantas Polri, ciri marka ini berwarna kuning dengan bentuk kotak dan terdapat garis menyilang di dalamnya yang juga berwarna kuning. Adanya marka ini, bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau saling mengalah.

RelatedPosts

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

5 Tips Safety Riding, Wahana Honda Ajak Bikers Terapkan #Cari_aman

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila lalu lintas sedang padat, risiko kemacetan sangat tinggi. Apalagi jika arus kendaraan dari empat arah saling mengunci di persimpangan. Maka, pengendara wajib memahami, jika masih terdapat kendaraan dari jalur lain yang berada dalam kotak kuning tersebut, kendaraan lain dilarang melintasi marka kotak kuning tersebut, meski jalurnya sudah mendapati lampu hijau.

Sejak mulai disosialisasikan dan telah diterapkan beberapa tahun lalu, hingga sekarang masih banyak pengguna jalan abai terhadap keberadaan kotak kuning ini.

Fakta menunjukkan masih banyak ditemui pengguna jalan menerabas marka kotak kuning ini saat kondisi lalu lintas di jalur lain tersendat. Bisa dipastikan, akibatnya kemacetan yang lebih parah akan timbul.

Maka dari itu, sebagai bentuk pengawasan, pihak kepolisian saat ini memasang kamera CCTV yang memantau langsung persimpangan dengan marka kotak kuning tersebut.

Secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Baca Juga :  FIFGROUP Hadirkan Aplikasi FIFGO di IMOS 2025, Transaksi Makin Mudah dan Praktis

Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,

“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”

Jika melanggar marka kotak kuning ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2. Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Related

Tags: Marka JalanMarka Kotak KuningYellow Box Junction
Previous Post

Harga Motor Yamaha 2022 Lengkap

Next Post

Kymco Like EV Diluncurkan, Banyak Keunggulannya

Related Posts

Pelayanan Wahana Makmur Sejati

Wahana Makmur Sejati Tegaskan Konsistensi Pelayanan Dealer Honda Jakarta Tangerang

18/09/2025
main dealer Suzuki Indo SunMotor Gemilang (1)

Tampilan Baru Main Dealer Suzuki Terbesar, Indo SunMotor Gemilang

18/09/2025
kampanye safety riding #Cari_aman

5 Tips Safety Riding, Wahana Honda Ajak Bikers Terapkan #Cari_aman

17/09/2025
MAXI Yamaha Day 2025

MAXI Yamaha Day 2025 Sukses Besar, 10 Ribu Biker Meriahkan Perayaan Satu Dekade

17/09/2025
Aplikasi FIFGO IMOS 2025

FIFGROUP Hadirkan Aplikasi FIFGO di IMOS 2025, Transaksi Makin Mudah dan Praktis

17/09/2025
Promo Servis Motor Honda Hari Pelanggan Nasional

Promo Servis Motor Honda Spesial Hari Pelanggan Nasional 2025 dari Wahana

16/09/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.