Masih banyak pengendara yang abai terhadap Yellow Box Junction. Sejatinya, marka berwarna kuning ini dapat membantu untuk menghindari terjadinya kemacetan.
Kala melintas di jalan bersimpang empat, Sobat Bikers bakal menemukan marka berwarna kuning berbentuk segi empat. Marka tersebut bernama Yellow Box Junction.
Dilansir dari Korlantas Polri, ciri marka ini berwarna kuning dengan bentuk kotak dan terdapat garis menyilang di dalamnya yang juga berwarna kuning. Adanya marka ini, bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau saling mengalah.
Apabila lalu lintas sedang padat, risiko kemacetan sangat tinggi. Apalagi jika arus kendaraan dari empat arah saling mengunci di persimpangan. Maka, pengendara wajib memahami, jika masih terdapat kendaraan dari jalur lain yang berada dalam kotak kuning tersebut, kendaraan lain dilarang melintasi marka kotak kuning tersebut, meski jalurnya sudah mendapati lampu hijau.
Sejak mulai disosialisasikan dan telah diterapkan beberapa tahun lalu, hingga sekarang masih banyak pengguna jalan abai terhadap keberadaan kotak kuning ini.
Fakta menunjukkan masih banyak ditemui pengguna jalan menerabas marka kotak kuning ini saat kondisi lalu lintas di jalur lain tersendat. Bisa dipastikan, akibatnya kemacetan yang lebih parah akan timbul.
Maka dari itu, sebagai bentuk pengawasan, pihak kepolisian saat ini memasang kamera CCTV yang memantau langsung persimpangan dengan marka kotak kuning tersebut.
Secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.
Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,
“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”
Jika melanggar marka kotak kuning ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2. Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.