Thursday, June 25, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Yellow Box Junction

Ciri dan Fungsi Yellow Box Junction, Bikers Wajib Tahu

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/01/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Rekomendasi Jajanan Viral di Jakarta Fair 2026 yang Wajib Kamu Coba!

New Honda Vario Evo 160 Diluncurkan, Makin Keren

Kemeriahan MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 Sukses Pecahkan Suasana Lippo Karawaci

Masih banyak pengendara yang abai terhadap Yellow Box Junction. Sejatinya, marka berwarna kuning ini dapat membantu untuk menghindari terjadinya kemacetan.

Kala melintas di jalan bersimpang empat, Sobat Bikers bakal menemukan marka berwarna kuning berbentuk segi empat. Marka tersebut bernama Yellow Box Junction.

Dilansir dari Korlantas Polri, ciri marka ini berwarna kuning dengan bentuk kotak dan terdapat garis menyilang di dalamnya yang juga berwarna kuning. Adanya marka ini, bertujuan mencegah penumpukan kendaraan di persimpangan yang diakibatkan pengguna jalan yang tidak mau saling mengalah.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Apabila lalu lintas sedang padat, risiko kemacetan sangat tinggi. Apalagi jika arus kendaraan dari empat arah saling mengunci di persimpangan. Maka, pengendara wajib memahami, jika masih terdapat kendaraan dari jalur lain yang berada dalam kotak kuning tersebut, kendaraan lain dilarang melintasi marka kotak kuning tersebut, meski jalurnya sudah mendapati lampu hijau.

Sejak mulai disosialisasikan dan telah diterapkan beberapa tahun lalu, hingga sekarang masih banyak pengguna jalan abai terhadap keberadaan kotak kuning ini.

Fakta menunjukkan masih banyak ditemui pengguna jalan menerabas marka kotak kuning ini saat kondisi lalu lintas di jalur lain tersendat. Bisa dipastikan, akibatnya kemacetan yang lebih parah akan timbul.

Maka dari itu, sebagai bentuk pengawasan, pihak kepolisian saat ini memasang kamera CCTV yang memantau langsung persimpangan dengan marka kotak kuning tersebut.

Secara hukum, Yellow Box Junction menjadi marka prioritas yang fungsinya paling diutamakan dibanding alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lainnya.

Baca Juga :  Rekomendasi Jajanan Viral di Jakarta Fair 2026 yang Wajib Kamu Coba!

Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 103 ayat 3 yang berbunyi,

“Dalam hal terjadi kondisi kemacetan lalu lintas yang tidak memungkinkan gerak kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan.”

Jika melanggar marka kotak kuning ini, pengguna jalan akan dikenai sanksi sebagaimana tertulis dalam undang-undang yang sama Pasal 287 ayat 2. Sanksi pelanggaran tersebut adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Tags: Marka JalanMarka Kotak KuningYellow Box Junction
Share196Tweet123Send
Previous Post

Harga Motor Yamaha 2022 Lengkap

Next Post

Kymco Like EV Diluncurkan, Banyak Keunggulannya

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

jajanan viral di Jakarta Fair 2026

Rekomendasi Jajanan Viral di Jakarta Fair 2026 yang Wajib Kamu Coba!

25/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Memasuki pekan kedua penyelenggaraan Jakarta Fair Kemayoran (JFK) 2026, antusiasme para pengunjung ternyata masih sangat tinggi untuk berburu promo...

New Honda Vario Evo 160

New Honda Vario Evo 160 Diluncurkan, Makin Keren

24/06/2026
0

Jurnalbikers.com - PT Astra Honda Motor baru saja meluncurkan New Honda Vario Evo 160 yang membawa perubahan total pada desain...

MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026

Kemeriahan MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 Sukses Pecahkan Suasana Lippo Karawaci

24/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang berkumpulnya para pencinta skutik premium MAXi Yamaha Day Jabodetabek 2026 akhirnya resmi digelar dengan sangat meriah dan penuh...

Regulasi Baru MotoGP 2027

Regulasi Baru MotoGP 2027 Resmi Disepakati, Siap Bikin Balapan Makin Seru!

23/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Regulasi baru MotoGP 2027, dipastikan bakal bikin ajang balap kelas internasional ini makin solid dan menarik untuk diikuti...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d