Korlantas Polri tengah mempersiapkan pergantian warna dasar pada plat nomor kendaraan pribadi. Pergantian warna dasar plat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini akan dilakukan pada pertengahan tahun ini.
Sebagaimana disampaikan oleh Kombes Pol M Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, pergantian warna dasar plat nomor ini sejatinya masih menunggu pengadaan, di mana saat ini masih dalam tahap lelang pengadaan barang dan jasa.
“Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait,” ujar Kombes Pol Taslim seperti dilansir dari NTMC Polri.
Penggantian Tidak Secara Serentak
Penerapan aturan pergantian warna plat nomor kendaraan dari hitam ke putih ini tidak langsung secara serentak dilaksanakan. Pasalnya, terdapat masa transisi terlebih dahulu untuk menyesuaikan masa berlaku STNK, sekaligus menghabiskan material lama terlebih dulu.
“Pada implementasinya itu tidak bisa secara otomatis langsung (100 persen berganti). Sebab, material plat nomor kendaraan kita diadakan menggunakan uang negara, jadi harus dihabiskan dahulu,” ujar Taslim.
Disampaikan olehnya, pelaksanaan bisa saja langsung dilakukan secara serentak, namun ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Tindakan itu tidak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya.
PNBP adalah satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.






