Saturday, August 30, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Jangan Khawatir! Stut Motor Tidak Bakal Ditilang

Jangan Khawatir! Stut Motor Tidak Bakal Ditilang

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
11/07/2022
in Berita
0
Stut Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Setelah sebelumnya ramai diperbincangkan, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pastikan stut atau dorong motor tidak akan ditilang oleh polisi.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa stut motor merupakan aksi saling bantu yang dilakukan oleh sesama pengguna sepeda motor ketika ada pemotor lainnya yang sedang alami masalah teknis pada kendaraannya.

Dirlantas memastikan tidak ada sanksi ataupun denda tilang pada saat ada masyarakat yang sedang membantu masyarakat lainnya. Seharusnya petugas malah membantu masyarakat yang sedang kesulitan.

RelatedPosts

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

“Tidak ada sanksi atau denda tilang pada saat ada pemotor yang sedang membantu pemotor lainnya yang tengah alami masalah seperti mogok atau kehabisan bensin. Adanya kegiatan itu menandakan masyarakat tengah alami kesulitan,” jelas Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Ditambahkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, petugas Kepolisian yang mendapati ada pengendara yang alami kesulitan harus turut membantu dan memberikan pertolongan.

Stut motor merupakan tindakan pengendara sepeda motor yang mendorong sepeda motor lain yang mogok akibat kerusakan atau kehabisan bensin. Itu dilakukan menggunakan kaki yang berpijak pada salah satu bagian dudukan kaki (foot step) atau bagian belakang motor, bahkan ujung knalpot.

Sebelumnya, tersebar informasi bahwa petugas Kepolisian dapat menilang pengendara “stut” sepeda motor dengan denda tilang sebesar Rp250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025 Wahana Juli 2025

Dari adanya kabar tersebut sempat jadi perbincangan bagi netizen. Aturan tersebut dianggap mengada-ada, dimana stut merupakan bentuk kepedulian antar sesama pemotor ketika salah satunya alami masalah pada sepeda motornya baik itu mati mesin atau mogok dan juga kehabisan bahan bakar.

Baca Juga :  PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

Pun demikian pernyataan Dirlantas Polda Metro Jaya ini meluruskan kabar yang beredar. Bahwasanya saling membantu antar sesama pengendara merupakan kegiatan yang lumrah dan seharusnya petugas Kepolisian yang tengah bertugas dan mendapati ada pengendara yang mengalami kesulitan, seharusnya bisa membantu pengendara tersebut.

Related

Tags: Brigjen Pol Sambodo Purnomo YogoDirektorat Lalu Lintas Polda Metro JayaDirlantas Polda Metro JayaDorong MotorStut Motor
Previous Post

Makin Canggih! Cardo System Buka Lab Suara R&D di Jerman

Next Post

TVS Ronin Diluncurkan Bergaya Neo Retro

Related Posts

HCS Ultima PLN Icon Plus

PLN Icon Plus Luncurkan HCS Ultima, Home Charging EV Kini Lebih Praktis

29/08/2025
Honda Track Day Mandalika 2025

Honda Track Day Mandalika 2025, Jadi Momen Istimewa Komunitas Honda CBR Jakarta-Tangerang

29/08/2025
Moride Banjarmasin

Motul dan IPONE Sukses Gelar Moride Banjarmasin 2025

29/08/2025
Vespa Officina 8

Vespa Officina 8 Resmi Diluncurkan di Indonesia

28/08/2025
Bekasi Motofest 2025

Bekasi Motofest 2025 Sukses Jadi Magnet Bikers dan Modifikator

27/08/2025
Honda New NT1100

Honda Perkenalkan New NT1100, Tampang Depan Mirip PCX 160

26/08/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.