Friday, July 10, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
Cek Tilang Elektronik

Begini Proses Tilang Elektronik dan Cara Bayar Dendanya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/11/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Ini Tempat Main Sepatu Roda yang Aman dan Aturannya!

Yuk, Kenali Penyebab Motor Matic Gredek Sob!

Honda Modif Contest 2026 Siap Manjakan Pencinta Modifikasi Motor

Dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana proses dan cara bayar denda tilang elektronik.

Seperti diketahui, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik. Melalui artikel ini, kita akan bahas bagaimana proses tilang elektronik dan cara bayar tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian Lalu Lintas telah menempatkan kamera ETLE di beberapa titik lokasi rawan pelanggaran. Selain itu, saat ini polisi juga menerapkan ETLE Mobile guna memaksimalkan penindakan terlebih pada wilayah yang tidak ada kamera ETLE statis.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:

1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca Juga :  United E-Motor C2000 Edisi Merah Putih Sukses Dicoba Wapres Gibran

Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026 Wahana Honda juni 2026

Cara Bayar Denda

Untuk pembayaran denda tilang elektronik, hanya dilakukan melalui Bank BRI. Bagi nasabah BRI, pelanggar bisa langsung membayar melalui teller, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC.

Bagi pelanggar yang merupakan nasabah BRI dan ingin membayar melalui ATM, Mobile Banking atau internet banking, bisa ikuti langkah berikut:

Share this:

  • Tweet
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on Threads (Opens in new window) Threads
  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp

Like this:

Like Loading…

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Cara Bayar Tilang ElektronikElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)ETLEETLE MobileProses Tilang ElektronikTilang Elektronik
Share196Tweet123Send
Previous Post

Ducati DesertX Diluncurkan di Indonesia Harga Setara Fortuner

Next Post

Weekend Touring Muslim Biker Indonesia, Sambangi Majalengka dan Bandung Bersama Ustad

Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Tempat Main Sepatu Roda yang Aman

Ini Tempat Main Sepatu Roda yang Aman dan Aturannya!

10/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Perlu Sobat Bikers ketahui, jalan raya bukan tempat bermain sepatu roda atau rollerblade yang aman. Lewat artikel ini,...

penyebab motor matic gredek

Yuk, Kenali Penyebab Motor Matic Gredek Sob!

10/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Sobat Bikers pasti pernah merasa kesal saat mendapati motor kesayangan tiba-tiba bergetar hebat seperti blender ketika digas. Perlu...

Honda Modif Contest 2026

Honda Modif Contest 2026 Siap Manjakan Pencinta Modifikasi Motor

08/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Buat kamu pencinta motor yang suka banget ngoprek tampilan kendaraan, ada kabar super spesial yang gak boleh dilewatkan....

Astra Honda SDGs Future Leaders 2026

Wahana Honda Tetapkan 3 Perwakilan Regional Astra Honda SDGs Future Leaders 2026

08/07/2026
0

Jurnalbikers.com - Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Jakarta dan Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS) baru saja merampungkan ajang bergengsi...

Leave Comment
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
%d