Jurnalbikers.com – Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib lakukan bayar pajak pada setiap waktu yang ditentukan. Apabila telat bayar pajak motor ataupun mobil, maka akan dikenakan denda.
Jangan kaget, jika besaran biaya yang dikeluarkan oleh Sobat Bikers akan lebih besar ketika bayar pajak kendaraan bermotor. Terlebih, saat membayar pajak telah melewati masa atau waktu yang ditentukan.
Berikut kita ulas, simulasi penghitungan denda telat bayar pajak motor maupun mobil.
Simulasi Penghitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor dan Mobil
Sebagaimana disampaikan di atas, setiap pemilik kendaraan bermotor wajib bayarkan pajak untuk kendaraannya sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi.






