Jurnalbikers.com – Kabar penting buat seluruh pemilik kendaraan bermotor di Indonesia yang gemar melakukan ubahan tampilan pada area eksterior. Pihak Korlantas Polri secara resmi mengumumkan bahwa tindakan modifikasi pelat nomor menjadi salah satu incaran penindakan Kepolisian saat gelaran Operasi Patuh 2026.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan seluruh armada kendaraan di jalanan dapat teridentifikasi dengan sangat jelas. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen besar kepolisian dalam mewujudkan ekosistem lalu lintas yang aman.
Modifikasi Pelat Nomor Kendaraan Jadi Incaran Polisi Saat Operasi Patuh 2026, Masuk Dalam Aturan Ketat Identifikasi Resmi Kendaraan Bermotor
Kewajiban untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor standar sejatinya telah diatur secara ketat oleh hukum negara. Ketentuan tersebut mengacu pada payung hukum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi ini kemudian dipertegas kembali melalui Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi. Setiap pengendara wajib memahami bahwa pelat nomor resmi diterbitkan sebagai dokumen negara, bukan sekadar aksesori pajangan semata.
Berdasarkan Pasal 68 UU LLAJ, tanda nomor tersebut harus memuat data kode wilayah serta nomor registrasi. Selain itu, masa berlaku yang tercantum pada permukaan pelat juga harus berada dalam kondisi yang aktif.
Pemerintah juga sudah menetapkan standar baku mengenai aspek bentuk, ukuran, bahan dasar, warna, hingga posisi pemasangan. Penyeragaman ini sengaja diterapkan demi mendukung akurasi performa kamera tilang elektronik atau ETLE di seluruh wilayah.
Bentuk Pelanggaran TNKB yang Dilarang Keras Kepolisian
Petugas di lapangan kerap menemui pengendara nakal yang sengaja mengubah bentuk angka agar membentuk kata tertentu. Modifikasi semacam itu dinilai ilegal lantaran merusak susunan standar visual yang telah ditetapkan oleh Korlantas Polri.
Beberapa jenis pelanggaran yang paling sering ditindak adalah mengubah jenis huruf atau font bawaan dari kepolisian. Penggunaan jenis huruf miring, variasi tulisan sambung, hingga gaya digital art sangat dilarang keras oleh petugas.
Pemilik kendaraan juga tidak diperbolehkan mengecilkan atau membesarkan ukuran fisik pelat di luar ketentuan standar dinas. Menghapus logo emboss tulisan Korlantas Polri juga dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran berat yang akan langsung disanksi.






