• Berita Terbaru
  • Buy Adspace
  • Hide Ads for Premium Members
  • Home 2
  • Home 3
  • Home 4
  • Home 5
  • Hubungi Kami
  • Jurnalbikers+
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Redaksi
Wednesday, June 10, 2026
  • Login
jurnalbikers.com
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
No Result
View All Result

Home » Kawal Ambulans Malah Ditilang, ini Tanggapan Dirgakkum Korlantas Polri

Kawal Ambulans Malah Ditilang, ini Tanggapan Dirgakkum Korlantas Polri

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/12/2021
in Berita
0
Kawal Ambulans
Share on FacebookShare on Twitter

Baru-baru ini kembali viral sebuah video yang menayangkan seorang pengendara motor ditilang Polisi lantaran lakukan aksi kawal ambulans.

Sebuah tayangan video kembali viral di beberapa jejaring sosial media. Dalam video tersebut seorang pengendara sepeda motor ditilang oleh Polisi karena dianggap melanggar karena kawal mobil ambulans yang membawa pasien ke rumah sakit.

Pengawalan ambulans yang dilakukan oleh pemotor tersebut dianggap telah melanggar karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan.

RelatedPosts

Kemeriahan Rangkaian Yamaha CLASSY Modifest 2026 Sapa Kota Surabaya

Wahana Honda Dukung Aksi Kampus Hijau UMJ Demi Udara Bersih Jakarta

Waduh Sob! Harga Bensin Pertamax Naik Drastis

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kawal Ambulans

Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Dalam hal ini, tanpa adanya pengawalan, ambulans berhak mendapatkan prioritas di jalan.

“Tanpa pengawalan ambulans pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Terkait pengawalan ambulans di jalan, Dirgakum Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan ambulans itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, aturan itu diberlakukan karena pengawalan ambulans tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan tersebut.

Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026 Wahana Honda Mei 2026

“Tidak semua polisi juga yang bisa melakukan pengawalan ambulans. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Jelajah Sulawesi, Ekspedisi Veloz Hybrid EV Lintas Nusa 2.0 Resmi Dimulai!

Menanggapi penilangan yang dilakukan oleh Polisi kepada pengendara motor yang melakukan pengawalan ambulans, Brigjen Aan mengatakan harusnya hal itu tidak terjadi.

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya pengawalan ambulans itu tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya,” ujar dia.

“Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk melakukan pengawalan ambulans, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded,” kata Aan.

Aan menambahkan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan ambulans. Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Pada situasi kapan harus menilang pengawalan ambulans. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya,” kata Aan.

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas sehingga tidak perlu ada lagi pengawalan ambulans.

Sehingga, ambulans tetap harus diberikan jalan dan didahulukan untuk melintas tanpa ada pengawalan ambulans.

Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan ambulans.

“Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan ambulans tersebut silakan minta bantuan polisi,” kata Aan.

“Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya,” jelas Aan.

Related

Tags: Kawal AmbulansMotor AmbulansPengawalan AmbulansRelawan Pengawal Ambulans
Share196Tweet123Send
Reza Agis Surya Putra

Reza Agis Surya Putra

Related Posts

Yamaha CLASSY Modifest Surabaya 2026

Kemeriahan Rangkaian Yamaha CLASSY Modifest 2026 Sapa Kota Surabaya

10/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ajang modifikasi paling bergengsi untuk pencinta motor retro modern akhirnya resmi menyambangi Kota Pahlawan melalui keseruan pameran Yamaha CLASSY...

Aksi Kampus Hijau UMJ

Wahana Honda Dukung Aksi Kampus Hijau UMJ Demi Udara Bersih Jakarta

10/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Main Dealer sepeda motor Honda area Jakarta-Tangerang, PT Wahana Makmur Sejati (WMS), baru saja melakukan aksi nyata yang keren...

Harga Terbaru Bensin (BBM) Pertamina Nonsubsidi Jenis Pertamax dan Pertamax Green

Waduh Sob! Harga Bensin Pertamax Naik Drastis

10/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Ada kabar mengejutkan hari ini (10/6), PT Pertamina Patra Niaga resmi umumkan harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM)....

Servis Motor Gratis Tekiro ITS Surabaya

Tekiro dan ITS Surabaya Kembali Hadirkan Program Servis Motor Gratis

09/06/2026
0

Jurnalbikers.com - Kolaborasi keren PT Altama Surya Anugerah melalui brand Tekiro dengan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, kembali hadirkan...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Yamaha Fazzio Hybrid Connected

Yamaha Fazzio Hybrid Connected Resmi Diluncurkan

0
HDCI Chapter Tangerang

Libatkan UMKM, HDCI Chapter Tangerang Gelar Kegiatan Sosial

0
Gresini Racing MotoGP 2022

Gresini Racing MotoGP 2022 Bertabur Sponsor Asal Indonesia

0
Yamaha CLASSY Modifest Surabaya 2026

Kemeriahan Rangkaian Yamaha CLASSY Modifest 2026 Sapa Kota Surabaya

10/06/2026
Aksi Kampus Hijau UMJ

Wahana Honda Dukung Aksi Kampus Hijau UMJ Demi Udara Bersih Jakarta

10/06/2026
Harga Terbaru Bensin (BBM) Pertamina Nonsubsidi Jenis Pertamax dan Pertamax Green

Waduh Sob! Harga Bensin Pertamax Naik Drastis

10/06/2026
jurnalbikers.com

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Gaya Hidup
  • Mobil
  • Motor
  • Tips & Trik
  • Teknologi

Copyright © 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.

Loading Comments...