Thursday, February 12, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Kawal Ambulans Malah Ditilang, ini Tanggapan Dirgakkum Korlantas Polri

Kawal Ambulans Malah Ditilang, ini Tanggapan Dirgakkum Korlantas Polri

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
20/12/2021
in Berita
0
Kawal Ambulans
FacebookTwitterWhatsApp

Baru-baru ini kembali viral sebuah video yang menayangkan seorang pengendara motor ditilang Polisi lantaran lakukan aksi kawal ambulans.

Sebuah tayangan video kembali viral di beberapa jejaring sosial media. Dalam video tersebut seorang pengendara sepeda motor ditilang oleh Polisi karena dianggap melanggar karena kawal mobil ambulans yang membawa pasien ke rumah sakit.

Pengawalan ambulans yang dilakukan oleh pemotor tersebut dianggap telah melanggar karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawalan.

RelatedPosts

Mau Mudik Nyaman? Yuk, Ikutan Program Mudik dan Balik Bareng Honda 2026!

Damkar DKI Jakarta Tampil Heroik di Automotive Hero Day IIMS 2026

UMA Racing Lubricant Diluncurkan, Siap Digeber Buat Harian

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Kawal Ambulans

Menanggapi hal ini, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sesuai dengan undang-undang, ambulans yang sedang membawa pasien atau jenazah, termasuk salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan. Dalam hal ini, tanpa adanya pengawalan, ambulans berhak mendapatkan prioritas di jalan.

“Tanpa pengawalan ambulans pun harusnya masyarakat memprioritaskan atau memberi jalan daripada kendaraan ambulans itu, sebenarnya ya,” kata Aan seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.

Terkait pengawalan ambulans di jalan, Dirgakum Korlantas Polri juga menjelaskan bahwa satu-satunya institusi yang diperkenankan melakukan pengawalan kendaraan di jalan hanya kepolisian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk pengawalan ambulans itu dari kepolisian. Itu amanah undang-undang ya,” jelasnya.

Ditambahkan olehnya, aturan itu diberlakukan karena pengawalan ambulans tidak bisa dilakukan oleh sembarang pihak. Bahkan, tidak semua polisi boleh melakukan pengawalan kendaraan tersebut.

“Tidak semua polisi juga yang bisa melakukan pengawalan ambulans. Artinya, dia harus tersertifikasi, dia punya keterampilan khusus sebagai pengawal, dan sebagainya. Ada kompetensinya lah untuk pengawalan itu,” jelasnya lagi.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Menanggapi penilangan yang dilakukan oleh Polisi kepada pengendara motor yang melakukan pengawalan ambulans, Brigjen Aan mengatakan harusnya hal itu tidak terjadi.

Baca Juga :  Damkar DKI Jakarta Tampil Heroik di Automotive Hero Day IIMS 2026

“Kalau ditilang sih memang bisa ditilang. Cuma kan sebaiknya pengawalan ambulans itu tidak ditilang lah, biarkan dulu. Secara etikanya lah, etikanya ya,” ujar dia.

“Sebenarnya ya polisi kan ada prioritas ya. Mungkin pada saat itu masyarakat punya inisiatif untuk melakukan pengawalan ambulans, karena dalam situasi macet mungkin ya, situasi yang sangat crowded,” kata Aan.

Aan menambahkan, undang-undang memang mengatur bahwa masyarakat sipil tidak boleh melakukan pengawalan ambulans. Namun, menurut dia, polisi seharusnya lebih peka dengan situasi di lapangan saat mengambil keputusan.

“Pada situasi kapan harus menilang pengawalan ambulans. Kan kalau dalam keadaan macet pun kita beri diskresi untuk tidak disetop, tidak ditilang. Karena prioritasnya,” kata Aan.

Agar kejadian serupa tidak kembali terulang, menurut Aan, masyarakat harus memahami bahwa ambulans yang membawa pasien atau jenazah merupakan kendaraan prioritas sehingga tidak perlu ada lagi pengawalan ambulans.

Sehingga, ambulans tetap harus diberikan jalan dan didahulukan untuk melintas tanpa ada pengawalan ambulans.

Namun demikian, apabila keadaan jalan memang macet total dan situasinya darurat, maka masyarakat dapat meminta bantuan polisi untuk membukakan jalan atau melakukan pengawalan ambulans.

“Kalau ada kasus seperti itu, silakan (hubungi polisi). Masyarakat yang membutuhkan pengawalan ambulans tersebut silakan minta bantuan polisi,” kata Aan.

“Kadang (jalanan) sudah crowded sekali, sudah tidak bisa bergerak sama sekali, ya silakan menghubungi polisi terdekat untuk minta dibukakan jalan, kalau itu emergency; bawa orang sakit dan sebagainya,” jelas Aan.

Related

Tags: Kawal AmbulansMotor AmbulansPengawalan AmbulansRelawan Pengawal Ambulans
Previous Post

Yamaha R25 ABS Punya Livery Balap Legendaris

Next Post

Honda Bikers Land Sukses Digelar Secara Hybrid

Related Posts

Mudik dan Balik Bareng Honda 2026

Mau Mudik Nyaman? Yuk, Ikutan Program Mudik dan Balik Bareng Honda 2026!

12/02/2026
Automotive Hero Day IIMS 2026

Damkar DKI Jakarta Tampil Heroik di Automotive Hero Day IIMS 2026

12/02/2026
Oli Motor terbaru UMA Racing Lubricant

UMA Racing Lubricant Diluncurkan, Siap Digeber Buat Harian

11/02/2026
Honda PCX160 2026 Warna Baru

Honda PCX160 Warna Baru Tampil Mewah di IIMS 2026

11/02/2026
Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA

Gak Pakai Ribet! Pantau Transaksi lewat Kwitansi Digital Aplikasi WANDA

11/02/2026
Motor Suzuki IIMS 2026

Lengkap! Suzuki juga Hadirkan Motor dan Mesin Tempel Kapal di IIMS 2026

11/02/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
 

Loading Comments...