Jurnalbikers.com – Ketika Sobat Bikers membeli motor bekas, selain cek kondisi mesin dan bodi motor, lakukan juga pengecekan apakah motor tersebut pernah terkena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Membeli motor bekas, jadi solusi bagi Sobat Bikers yang inginkan kendaraan namun belum cukup keuangan untuk membeli yang baru.
Ketika membeli motor bekas, ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers periksa. Mulai dari mesin, roda, kelistrikan, lampu-lampu, bodi motor hingga keabsahan surat-surat kendaraan.
Pun demikian, ada satu hal yang tidak boleh Sobat Bikers lewatkan untuk memeriksanya juga. Yakni terkait, apakah motor bekas tersebut terkena tilang elektronik atau ETLE.
Pasalnya jika pemilik lama pernah terkena tilang elektronik dan belum diselesaikan, maka bisa jadi Sobat Bikers sebagai pemilik baru motor tersebut akan terkena dampaknya.
Cek Tilang Elektronik Motor Bekas Bisa Secara Online
Dinyatakan oleh pihak Kepolisian, bahwasanya denda tilang elektronik sifatnya melekat pada kendaraan, bukan hanya pada pengendaranya. Hal ini bisa diidentifikasi melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).






