Monday, October 27, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Tips & Trik
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Dengan akan diberlakukannya sistem tilang elektronik, sobat bikers harus tahu lebih dahulu mekanisme tilang elektronik yang dijalankan Kepolisian.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri bakal menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai pengganti tilang langsung yang selama ini ada. Mekanisme tilang elektronik sangat penting diketahui.

Dengan penerapan ini, diharapkan adanya kesadaran tertib berlalu lintas dari masyarakat dan juga menghindari penyalahgunaan wewenang Polisi di lapangan.

RelatedPosts

5 Tips Jaga Keselamatan Berkendara Saat Hujan

Cara Update Sistem Honda RoadSync di New ADV160: Mudah dan Praktis!

5 Tips Kredit Motor Biar Nggak Boncos

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Penerapan sistem tilang elektronik ini sendiri, akan mulai diberlakukan Polisi mulai tanggal 17 Maret 2021 mendatang. Setidaknya, akan ada 205 titik yang akan dipasangi kamera yang akan menangkap pelanggaran pengendara ketika berlalu lintas.

Untuk itu, Sobat Bikers harus tahu bagaimana mekanisme tilang elektronik ini akan dijalankan. Berikut kita ulas mekanismenya.

Daftar pelanggaran yang akan dikenai e-tilang adalah:

  1. Pelanggaran marka dan rambu
  2. Pelanggaran batas kecepatan
  3. Pelanggaran jalur khusus bagi kendaraan tertentu
  4. Kelebihan daya angkut dan dimensi
  5. Menerobos lampu merah
  6. Melawan arus
  7. Mengemudi tanpa kendali
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman
  9. Mengemudi sambil menggunakan ponsel.

Sementara, bagi pengendara sepeda motor ada beberapa pelanggaran yang bisa dikenakan tilang elektronik. Pelanggarannya adalah:

  1. Tidak menyalakan lampu
  2. Tidak menggunakan helm
  3. Berboncengan lebih dari dua
  4. Menggunakan ponsel
  5. Melawan arus

Ketika terbukti melanggar, Polisi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat tilang berikut bukti foto atau rekaman kamera ketika pelanggaran terjadi.

Selanjutnya, bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.

Baca Juga :  5 Tips Jaga Keselamatan Berkendara Saat Hujan

Sanggahan bisa diajukan, bila saat kejadian berlangsung kendaraan sedang dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah dijual dan belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.

Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI, menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu, yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.

Jika selama batas waktu yang ditentukan, pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika pelanggar memiliki argumen kuat untuk membela diri.

Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku selama tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang serta tidak bisa diaktifkan kembali setelah denda pelanggaran dibayarkan.

Related

Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Mekanisme Tilang ElektronikSistemTilang Elektronik
Previous Post

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Next Post

Tak Cuma Box Motor, GIVI Juga Hadirkan Aksesoris Pelindung Motor

Related Posts

keselamatan berkendara saat hujan

5 Tips Jaga Keselamatan Berkendara Saat Hujan

27/10/2025
Cara Update Honda RoadSync

Cara Update Sistem Honda RoadSync di New ADV160: Mudah dan Praktis!

23/10/2025
Tips Kredit Motor

5 Tips Kredit Motor Biar Nggak Boncos

20/10/2025
kampas ganda motor matic

Sering Disepelekan! Ini Fungsi dan Cara Rawat Kampas Ganda Biar Motor Nggak Loyo

08/10/2025
kampanye safety riding #Cari_aman

5 Tips Safety Riding, Wahana Honda Ajak Bikers Terapkan #Cari_aman

17/09/2025
Tekanan Angin Ban Motor

Pentingnya Tekanan Angin Ban Motor yang Tepat demi Keselamatan dan Efisiensi

15/09/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.