Monday, February 9, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Tips & Trik
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp
  1. Tidak menyalakan lampu
  2. Tidak menggunakan helm
  3. Berboncengan lebih dari dua
  4. Menggunakan ponsel
  5. Melawan arus

Ketika terbukti melanggar, Polisi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat tilang berikut bukti foto atau rekaman kamera ketika pelanggaran terjadi.

Selanjutnya, bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.

RelatedPosts

Yuk! Kenali Nama-Nama Operasi Polisi Lalu Lintas

Rumah Siap Cas Kendaraan Listrik, Ini Solusi Aman dari PLN Icon Plus

Jangan Asal Siram! Ini Bahaya Mencuci Motor Saat Mesin Masih Panas

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sanggahan bisa diajukan, bila saat kejadian berlangsung kendaraan sedang dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah dijual dan belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.

Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI, menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu, yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.

Jika selama batas waktu yang ditentukan, pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika pelanggar memiliki argumen kuat untuk membela diri.

Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku selama tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang serta tidak bisa diaktifkan kembali setelah denda pelanggaran dibayarkan.

Related

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Mekanisme Tilang ElektronikSistemTilang Elektronik
Previous Post

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Next Post

Tak Cuma Box Motor, GIVI Juga Hadirkan Aksesoris Pelindung Motor

Related Posts

Nama atau Sandi Operasi Polisi Lalu Lintas

Yuk! Kenali Nama-Nama Operasi Polisi Lalu Lintas

02/02/2026
Pengisian Kendaraan Listrik di Rumah

Rumah Siap Cas Kendaraan Listrik, Ini Solusi Aman dari PLN Icon Plus

31/01/2026
Bahaya Mencuci Motor Saat Mesin Masih Panas

Jangan Asal Siram! Ini Bahaya Mencuci Motor Saat Mesin Masih Panas

27/01/2026
Kapan Ganti Oli Motor

Masih Bingung Kapan Ganti Oli Motor? Ini Jawabannya

24/01/2026
usaha sampingan bikers

Bikers Cuan! Ide Bisnis Usaha Sampingan Anak Motor yang Potensial dan Tetap Solid di Komunitas

18/01/2026
Beli sparepart motor bekas

Jangan Asal Murah! Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Saat Beli Sparepart Motor Bekas

07/01/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.