Sunday, December 21, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Begini Mekanisme Tilang Elektronik yang Harus Diketahui

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/02/2021
in Tips & Trik
0
Tips Hindari Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp
  1. Tidak menyalakan lampu
  2. Tidak menggunakan helm
  3. Berboncengan lebih dari dua
  4. Menggunakan ponsel
  5. Melawan arus

Ketika terbukti melanggar, Polisi akan melakukan verifikasi dan mengirimkan surat tilang berikut bukti foto atau rekaman kamera ketika pelanggaran terjadi.

Selanjutnya, bagi warga Jakarta yang merasa tidak melanggar atau ingin melakukan sanggahan, bisa melakukan konfirmasi melalui website www.etle-pmj.info maksimal lima hari setelah surat diterima.

RelatedPosts

Dicegat Debt Collector di Jalan? Jangan Panik, Lakukan Ini!

Penting Nih Sob! Kenali Oli Motor Honda dari Jenis dan Fungsinya Biar Enggak Salah Pilih

Tips Membeli Sepeda Motor Baru Agar Tidak Ketipu Sales dan Dealer

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sanggahan bisa diajukan, bila saat kejadian berlangsung kendaraan sedang dikendarai orang lain. Atau kendaraan tersebut sudah dijual dan belum dilakukan balik nama oleh pemilik yang baru.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Saat mendapatkan surat tilang elektronik, pelanggar akan mendapatkan slip pembayaran denda sesuai sanksi pelanggaran serta kode virtual account BRI.

Denda harus dibayarkan melalui transfer BRI, menggunakan kode virtual account yang diberikan. Pembayaran tilang akan dikenai batas waktu, yaitu selama dua minggu setelah slip tilang diberikan.

Jika selama batas waktu yang ditentukan, pelanggar tidak membayar, maka STNK akan diblokir untuk sementara.

Blokir STNK bisa dibuka kembali dengan cara mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri. Sidang ini merupakan sarana supaya pelanggar dapat menyanggah atau jika pelanggar memiliki argumen kuat untuk membela diri.

Namun sidang tersebut juga memiliki periode berlaku selama tujuh hari setelah masa pembayaran tilang berakhir.

Apabila pelanggar tidak mengikuti sidang tilang pada waktu yang ditentukan, maka STNK akan diblokir dan tidak bisa diperpanjang serta tidak bisa diaktifkan kembali setelah denda pelanggaran dibayarkan.

Related

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)Mekanisme Tilang ElektronikSistemTilang Elektronik
Previous Post

Polisi Imbau Pengendara Sepeda Motor Untuk Tidak Berteduh Sembarangan Ketika Hujan

Next Post

Tak Cuma Box Motor, GIVI Juga Hadirkan Aksesoris Pelindung Motor

Related Posts

Penarikan kendaraan oleh Debt collector (DC) atau mata elang (matel) di jalan

Dicegat Debt Collector di Jalan? Jangan Panik, Lakukan Ini!

16/12/2025
Jenis oli motor Honda

Penting Nih Sob! Kenali Oli Motor Honda dari Jenis dan Fungsinya Biar Enggak Salah Pilih

14/12/2025
Tips Membeli Sepeda Motor Baru

Tips Membeli Sepeda Motor Baru Agar Tidak Ketipu Sales dan Dealer

13/12/2025
Tanda Busi Motor Lemah

Yuk! Kenali Tanda Busi Motor Sudah Lemah

07/12/2025
Penyebab oli motor cepat habis (vampir oli)

Penyebab Oli Motor Cepat Habis dan Cara Penanganannya

06/12/2025
Cara Merawat Tangki Motor

Cara Merawat Tangki Motor Biar Tetap Awet

01/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.