Monday, December 22, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Begini Proses Tilang Elektronik dan Cara Bayar Dendanya

Begini Proses Tilang Elektronik dan Cara Bayar Dendanya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/11/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Cek Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana proses dan cara bayar denda tilang elektronik.

Seperti diketahui, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik. Melalui artikel ini, kita akan bahas bagaimana proses tilang elektronik dan cara bayar tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian Lalu Lintas telah menempatkan kamera ETLE di beberapa titik lokasi rawan pelanggaran. Selain itu, saat ini polisi juga menerapkan ETLE Mobile guna memaksimalkan penindakan terlebih pada wilayah yang tidak ada kamera ETLE statis.

RelatedPosts

Ini Dia Sob! Ide Seru Isi Liburan Akhir Tahun ala Anak Motor

Yamaha Rev Festival 2025 Banjir Pengunjung

Federal Oil Tutup Rangkaian Feders Gathering 2025, Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Motor Matic di Akhir Tahun

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:

1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca Juga :  Federal Oil Tutup Rangkaian Feders Gathering 2025, Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Motor Matic di Akhir Tahun

Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Related

Page 1 of 3
123Next
Tags: Cara Bayar Tilang ElektronikElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)ETLEETLE MobileProses Tilang ElektronikTilang Elektronik
Previous Post

Ducati DesertX Diluncurkan di Indonesia Harga Setara Fortuner

Next Post

Weekend Touring Muslim Biker Indonesia, Sambangi Majalengka dan Bandung Bersama Ustad

Related Posts

Liburan akhir tahun anak motor

Ini Dia Sob! Ide Seru Isi Liburan Akhir Tahun ala Anak Motor

22/12/2025
Yamaha Rev Festival 2025

Yamaha Rev Festival 2025 Banjir Pengunjung

21/12/2025
Feders Gathering 2025 Federal Oil

Federal Oil Tutup Rangkaian Feders Gathering 2025, Jadi Ajang Silaturahmi Komunitas Motor Matic di Akhir Tahun

21/12/2025
Keunggulan Motor Listrik TVS iQube

TVS iQube Jadi Favorit Perkotaan, Ini Deretan Keunggulannya

20/12/2025
Touring Lintas Negara Yamaha XMAX

Touring Lintas Negara Yamaha XMAX, Buktikan Ketangguhan Skutik MAXI

20/12/2025
Motor Baru TVS 2026

TVS Indonesia Siapkan Kejutan Motor Baru di 2026, Ini Bocorannya

18/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.