Thursday, March 26, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Begini Proses Tilang Elektronik dan Cara Bayar Dendanya

Begini Proses Tilang Elektronik dan Cara Bayar Dendanya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
19/11/2022
in Berita, Tips & Trik
0
Cek Tilang Elektronik
FacebookTwitterWhatsApp

Dengan adanya penerapan tilang elektronik saat ini, banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana proses dan cara bayar denda tilang elektronik.

Seperti diketahui, Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram yang memerintahkan menghapus tilang manual dan menggantinya dengan tilang elektronik. Melalui artikel ini, kita akan bahas bagaimana proses tilang elektronik dan cara bayar tilang elektronik.

Mekanisme Tilang Elektronik

Melansir dari situs Korlantas Polri, Kepolisian Lalu Lintas telah menempatkan kamera ETLE di beberapa titik lokasi rawan pelanggaran. Selain itu, saat ini polisi juga menerapkan ETLE Mobile guna memaksimalkan penindakan terlebih pada wilayah yang tidak ada kamera ETLE statis.

RelatedPosts

Cas Mobil Listrik di Rumah Makin Sat Set dengan Home Charging Services ULTIMA

Makin Hits! Gaya Hidup Sehat Bareng Sepeda MTB United Bike

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Berikut adalah mekanisme Tilang elektronik:

1. Perangkat ETLE, secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor. Selanjutnya, mengirimkan media barang bukti pelanggaran atau tilang ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

2. Petugas, mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor, untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi, langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran.

4. Penerima surat memiliki batas waktu sampai 8 hari dari terjadinya pelanggaran, untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor sub direktorat penegakan hukum.

5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum.

Baca Juga :  Cas Mobil Listrik di Rumah Makin Sat Set dengan Home Charging Services ULTIMA

Bagi pelanggar, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang STNK.

Related

Page 1 of 3
123Next
Tags: Cara Bayar Tilang ElektronikElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE)ETLEETLE MobileProses Tilang ElektronikTilang Elektronik
Previous Post

Ducati DesertX Diluncurkan di Indonesia Harga Setara Fortuner

Next Post

Weekend Touring Muslim Biker Indonesia, Sambangi Majalengka dan Bandung Bersama Ustad

Related Posts

Home Charging Services ULTIMA

Cas Mobil Listrik di Rumah Makin Sat Set dengan Home Charging Services ULTIMA

25/03/2026
Sepeda MTB United Bike

Makin Hits! Gaya Hidup Sehat Bareng Sepeda MTB United Bike

20/03/2026
Tips Mudik Motor Saat Hujan

Tips Mudik Menggunakan Motor Saat Hujan Agar Perjalanan Tetap Aman

20/03/2026
Promo Berkah Honda Maret 2026

Lebaran Sebentar Lagi! Yuk Serbu Promo Berkah Honda Maret 2026

19/03/2026
Program Mudik Federal Oil 2026

Manjakan Mekanik, Federal Oil Gelar Mudik Gratis dan Posko Nyaman

19/03/2026
Program Mudik Gratis KURMA 2026

Serunya Pulang Kampung Bareng Program Mudik Gratis KURMA 2026

18/03/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.