Biaya balik nama motor masih dianggap mahal, hal ini menyebabkan banyak orang yang membeli motor bekas malas untuk melakukan proses balik nama.
Nyatanya, biaya balik nama motor cukup terjangkau. Dengan catatan Sobat Bikers melakukan proses balik nama sesuai dengan prosedur tanpa biro jasa ataupun perantara alias calo.
Sebelum mengetahui biayanya, Sobat Bikers perlu memahami dulu proses pengajuannya. Kalian bisa langsung mengunjungi Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa syarat berikut:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru;
- BPKB asli dan fotocopy STNK asli dan fotokopi;
- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran;
- Bukti cek fisik kendaraan.
Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan tersebut kepada petugas yang menangani balik nama di Kantor Samsat. Selanjutnya, masalah biaya yang harus dibayarkan untuk proses balik nama tersebut.
Seperti dikutip dari situs bprd.jakarta.go.id berikut adalah rincian biaya balik nama motor:
- Biaya administrasi Rp 35.000;
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000;
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 225.000
- Biaya pembuatan nomor polisi baru Rp 30.000;
- Biaya pembuatan STNK sebesar Rp 50.000;
- Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen. Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD);
Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya; - Denda apabila ada keterlambatan pajak.
Nah, cukup mudah dan terbilang murah bukan? Sebaiknya, segera lakukan balik nama motor jika Sobat Bikers membeli motor bekas. Selain sebagai bukti kepemilikan yang sah balik nama juga menghindari biaya pajak progresif yang tinggi.
Selain itu, dengan selalu menunda balik nama, banyak konsekuensi yang mesti dihadapi seperti repot saat membayar pajak atau menghadapi pemeriksaan saat ada razia. Apabila balik nama tidak segera diurus itu artinya pemilik baru kendaraan harus selalu membawa KTP asli pemilik motor lama sesuai yang tertera pada STNK.
Dengan STNK yang tercantum nama sendiri, tentunya sangat memudahkan dalam proses pembayaran pajak tanpa harus meminjam KTP pemilik sebelumnya. Pemilik baru juga tidak perlu repot ke kota lain, bila kendaraan tersebut berada pada wilayah Samsat kota lain.