Untuk mengetahui cara pembayaran perpanjangan STNK, silahkan simak ulasannya berikut:
Syarat Perpanjangan STNK Tahunan
- STNK asli dan foto copy
- BPKB asli dan foto copy (BPKB asli diperlihatkan ke petugas)
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahun
- Membawa STNK yang asli
- Membawa KTP asli sesuai nama yang tertera di BPKB
- Membawa BPKB Asli
- Kendaraan yang akan diganti plat, karena akan di cek nomor rangka dan mesin
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa. Dokumen ini opsional apabila penunggak pajak ingin memberi kuasa kepada pihak lain dalam melakukan pengurusan.
Page 2 of 3