Layanan yang satu ini disediakan berdasarkan provinsi pembuatan STNK, sehingga tidak bisa diakses oleh yang berada di luar wilayah.
Cara perpanjang STNK online cukup mudah. Terlebih dahulu persiapkan berbagai dokumen seperti STNK lama, E-KTP, kendaraan pribadi, dan BPKB. Setelah itu lakukan berbagai langkah berikut ini :
- Lakukan pengunduhan aplikasi SAMOLNAS di Play Store atau Apple Store ponsel kalian.
- Lakukan registrasi dengan melengkapi data diri sebenar-benarnya.
- Setelah itu pilih menu PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor. Klik Pendaftaran pada menu yang ditampilkan.
- Isi data kendaraan kalian selengkap mungkin, mulai dari kota, kantor Samsat, hingga nomor polisi kendaraan. Setelah itu klik cari untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan yang harus dibayar.
- Lalu pilih kota tempat mengambil nota pajak yang telah dibayarkan. Jangan lupa untuk meminta kode bayar untuk melakukan pembayaran pajak.
- Setelah itu, Sobat Jurnal Bikers harus pergi ke bank terdekat untuk melakukan pembayaran perpanjangan STNK online. Print out bukti pembayaran untuk disertakan sebagai dokumen pengambilan STNK yang baru.
- Pergilah ke Samsat di daerah kalian, dan serahkan dokumen syarat perpanjang STNK online seperti E-KTP, STNK, dan bukti pembayaran STNK yang telah dilakukan. Segera lakukan langkah ini sesegera mungkin setelah membayar pajak kendaraan.
Itulah syarat perpanjang STNK online kendaraan yang harus dilakukan agar kendaraan tidak dianggap melanggar peraturan. Dengan begitu, Sobat Jurnal Bikers bisa menjadi seorang warga negara yang taat aturan dan terhindar dari sanksi yang diberlakukan oleh pemerintah.
Page 2 of 2