Jurnalbikers.com – Terjadinya kecelakaan di jalan raya, umumnya disebabkan kurang patuhnya para pengendara terhadap aturan berlalu lintas. Salah satunya ialah, tidak mematuhi petunjuk dari rambu lalu lintas.
Tidak hanya menyebabkan gangguan lalu lintas di jalan, tidak sedikit yang tidak patuh terhadap rambu lalu lintas malah sebabkan kecelakaan.
Sebagai contoh adanya rambu dilarang memutar balik misalnya, kebanyakan pengendara melanggar dengan alasan putaran sebenarnya terlalu jauh.
Melanggar aturan rambu tersebut tidak hanya menyebabkan arus lalu lintas tersendat, bisa juga sebabkan kecelakaan.
Jenis Rambu Lalu Lintas
Ada beberapa jenis rambu yang perlu Sobat Bikers ketahui, jenis rambu ini bisa dibedakan dari warna dasarnya.
Seperti dikutip dari siaran pers PT Wahana Makmur Sejati berikut adalah jenis-jenis rambu lalu lintas :
1.Rambu Peringatan
Rambu jenis ini, digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya atau tempat berbahaya di depan pengguna jalan. Warna dasar rambu peringatan, berwarna kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam.
2. Rambu Larangan
Rambu Larangan, menunjukkan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan. Warna dasar dari rambu jenis ini, adalah berwarna putih dan lambang atau tulisan berwarna hitam atau merah.
3. Rambu Perintah
Pada jenis rambu ini, menyatakan perintah yang harus dilakukan oleh pemakai jalan. Rambu perintah, berbentuk bundar berwarna biru dan lambang atau tulisan berwarna putih serta merah untuk garis serong sebagai batas akhir perintah.
4. Rambu Petunjuk
Rambu petunjuk yang menyatakan tempat fasilitas umum, batas wilayah suatu daerah, situasi jalan, dan rambu berupa kata-kata serta tempat khusus dinyatakan dengan warna dasar biru.






