Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mulai hari ini memberlakukan kawasan Kota Tua sebagai Kawasan Rendah Emisi (Low Emission Zone). Pemberlakuan ini, menyusul uji coba pada akhir 2020 lalu.
Pemberlakuan Kota Tua sebagai Kawasan Rendah Emisi ini, diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melalui akun sosial media Instagramnya.
“Setelah melewati evaluasi uji coba pada Desember 2020, mulai Senin, 8 Februari 2021, low emission zone (LEZ) atau kawasan rendah emisi akan kembali diberlakukan pada kawasan Kota Tua,” tulis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tak hanya bertujuan untuk mengurangi emisi gas yang ditimbulkan kendaraan bermotor, Anies mengatakan, LEZ dinilai menjadi awal dari penataan kawasan Kota Tua yang lebih terintegrasi.
“Diharapkan nantinya dapat menjadi pusat sejarah dan budaya Kota Jakarta yang terpadu,” lanjutnya.
Kawasan ini hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.
Penerapan kebijakan itu berlaku 24 jam. Untuk menunjang penerapan LEZ, Pemprov DKI Jakarta melakukan pengalihan arus lalu lintas.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, aturan LEZ melarang kendaraan bermotor melintas di kawasan tersebut.
“Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non-Transjakarta tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,” jelas Syafrin.
Area penerapan kawasan rendah emisi tersebut meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat sisi selatan- Jalan Kunir sisi selatan- Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada.
Syafrin kembali menjelaskan, pengecualian diberikan bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain. Namun dengan catatan, kendaraan tersebut harus telah lulus uji emisi yang ditandai dengan stiker.
Untuk kegiatan bongkar muat logistik dipusatkan di Jalan Kalibesar Timur sisi Selatan tanpa pembatasan waktu. Kemudian, bagi para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan masyarakat yang hendak mengunjungi kawasan tersebut diminta memanfaatkan layanan angkutan umum. Di antaranya, Commuter Line (KRL) turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau kendaraan tidak bermotor seperti sepeda.
Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok.
“Area parkir disediakan terbatas dengan harapan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan,” pungkasnya.