Kabar gembira! Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal gratiskan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Mau tau persyaratannya?
Presiden Joko Widodo baru saja meneken PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian RI.
Dalam PP tersebut memungkinkan biaya untuk layanan publik seperti biaya pembuatan SIM bagi masyarakkat kurang mampu bisa jadi gratis.
Pada pasal 1 PP tersebut, mengatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lungkungan Kepolisian RI. Jenis PNBP tersebut antara lain :
- Pengujian untuk penerbitan SIM baru
- Penerbitan perpanjangan SIM
- Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi
- Penerbitan STNK
- Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor
- Penerbitan BPKB
- Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah
- Penerbitan SKCK.
Page 1 of 2