Wednesday, January 21, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Panduan Lengkap Pembuatan SIM dan Besaran Biayanya

Panduan Lengkap Pembuatan SIM dan Besaran Biayanya

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/01/2021
in Tips & Trik
0
BPJS Kesehatan
FacebookTwitterWhatsApp

Surat Izin Mengemudi (SIM), merupakan dokumen wajib yang dimiliki oleh setiap pengemudi kendaraan di jalan. Berikut adalah panduan lengkap pembuatan SIM berikut besaran biayanya.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

RelatedPosts

Bikers Cuan! Ide Bisnis Usaha Sampingan Anak Motor yang Potensial dan Tetap Solid di Komunitas

Jangan Asal Murah! Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Saat Beli Sparepart Motor Bekas

Pilihan Motor Harga Murah di 2026, Irit, Modern, dan Cocok untuk Harian

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sesuai dengan Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Sebelum menjelaskan panduan lengkap pembuatan SIM dan biayanya, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa saja jenis SIM di Indonesia.

Di Indonesia ada dua jenis SIM

  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Dalam hal ini, golongan SIM tersebut dibagi lagi dalam beberapa jenis sesuai dengan peruntukkannya. Berikut adalah jenis-jenisnya :

SIM Perseorangan

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
  • SIM A, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2, untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C, untuk mengemudikan kendaraan bermotor roda dua yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.
  • SIM C1, untuk pengendara motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2, untuk pengendara motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D, untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Baca Juga :  Bikers Cuan! Ide Bisnis Usaha Sampingan Anak Motor yang Potensial dan Tetap Solid di Komunitas

SIM Umum

  • SIM A Umum, untuk mengemudikan mobil umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 Umum, untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 Umum, untuk mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.

Ada kemudahan yang diberikan untuk pengendara agar tidak perlu memiliki banyak jenis SIM jika hendak berganti jenis kendaraan bermotor yang akan dikemudikannya. SIM untuk kendaraan bermotor dapat digunakan sebagai SIM kendaraan bermotor yang jumlah beratnya sama atau lebih rendah. Lebih jelasnya sebagai berikut:

  • SIM A Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A
  • SIM B1 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A.
  • SIM B1 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, dan SIM B1.
  • SIM B2 dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A dan SIM B1.
  • SIM B2 Umum dapat berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang seharusnya menggunakan SIM A, SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, dan SIM B2.

Related

Page 1 of 5
12...5Next
Tags: BIaya Pembuatan SIMPanduan Pembuatan SIMProsedur Pembuatan SIMSurat Izin Mengemudi (SIM)Syarat Pembuatan SIM
Previous Post

Honda Goldwing Terbaru Bakal Dibekali Rear-Facing Sensor Radar System

Next Post

13 Panduan Standarisasi Berkendara Berkelompok IMI

Related Posts

usaha sampingan bikers

Bikers Cuan! Ide Bisnis Usaha Sampingan Anak Motor yang Potensial dan Tetap Solid di Komunitas

18/01/2026
Beli sparepart motor bekas

Jangan Asal Murah! Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Saat Beli Sparepart Motor Bekas

07/01/2026
Motor Harga Murah 2026

Pilihan Motor Harga Murah di 2026, Irit, Modern, dan Cocok untuk Harian

05/01/2026
penyebab saklar motor mati

5 Penyebab Saklar Motor Mati

05/01/2026
Bagasi Motor

Hati-hati Sob! Jangan Taruh Barang ini di Bagasi Motor

26/12/2025
Etika Pengereman Sepeda Motor

Bikers Wajib Tahu! Etika Pengereman Saat Mengendarai Sepeda Motor

24/12/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.