Prosedur Pembuatan SIM Baru
- Siapkan beberapa lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Buat Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Jika melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, pemohon akan dikenakan biaya sebesar Rp25.000.
- Ambil formulir permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan untuk pembuatan SIM baru. pemohon juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp 30.000. Akan tetapi, asuransi ini sifatnya tidak wajib.
- Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar untuk kemudian diserahkan ke petugas di loket yang telah disediakan. Tunggu hingga nama Anda dipanggil.
- Mengikuti Ujian Tertulis dan Praktik
- Jika lulus ujian, Anda akan diminta untuk melengkapi data (tanda tangan, ambil sidik jari, dan foto)
- Menunggu proses cetak SIM, tunggu hingga nama anda dipanggil.
- Setelah SIM jadi dan telah diserahkan, bayar biaya pembuatan SIM.
Page 3 of 5