Demikian panduan lengkap pembuatan SIM, bagi yang baru membuat SIM, perlu diketahui bahwa sejak Oktober 2019 masa berlaku SIM tidak berdasarkan tanggal lahir yang tertera di KTP. Tetapi, berdasarkan tanggal pembuatannya.
Sebaiknya buat catatan khusus untuk dokumen lainnya yang harus diperpanjang sebagai pengingat agar tidak lupa dan tidak terlambat untuk memperpanjang masa berlaku SIM nantinya.
Anda wajib memiliki SIM saat berkendara. Jika SIM mati setelah masa berlaku 5 tahun, Anda harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jangan sampai terlanjur kadaluwarsa. Usahakan perpanjang SIM 2 minggu atau 1 bulan sebelum masa berlaku habis.