Bagi pengendara sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Berikut adalah persyaratan mengurus SIM C.
Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan.
Page 1 of 3






