Bagi pengendara sepeda motor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C. Berikut adalah persyaratan mengurus SIM C.
Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada seseorang karena telah memenuhi semua persyaratan.
Baca juga : Uji Emisi Kendaraan Segera Jika Tidak Mau Ditilang
Persyaratan yang dimaksu meliputi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SIM C. Berikut adalah persyaratannya :
- Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)
- Memiliki kemampuan baca tulis
- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor
- Mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan