Persyaratan yang dimaksu meliputi syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, dan lulus ujian mengendarai atau mengemudikan kendaraan bermotor.
Menurut pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009 ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengurus SIM C. Berikut adalah persyaratannya :
- Usia minimal 17 tahun (berlaku juga untuk membuat SIM A dan SIM D)
- Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sehat jasmani dan rohani
- Mengisi formulir permohonan tertulis atau dapat mendaftar online di situs resmi Polri (sim.korlantas.polri.go.id)
- Memiliki kemampuan baca tulis
- Memiliki pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas dan teknik dasar mengendarai sepeda motor
- Mengikuti tes ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditetapkan
Page 3 of 3






