Belakangan ini, ramai broadcast perihal biaya tilang yang tersebar di jejaring WhatsApp Group (WAG). Dalam informasi itu disebutkan nominal biaya sejumlah pelanggaran lalu lintas.
Melalui akun sosial media Instagram Divisi Humas Polri menyatakan, broadcast biaya tilang tersebut merupakan hoax alias berita bohong.
Melalui unggahan tersebut, Polisi juga menjelaskan informasi yang beredar tidak benar. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut tidak pernah mengeluarkan perintah terkait biaya tilang.
“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun,” tulis akun divisihumaspolri.
“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,” sambungnya.
Mengutip dari situs Korlantas Polri juga ditambahkan oleh Kasubdit Laka Dit Gakkum Korlantas Polri, Kombes Agus Suryo Nugroho yang membantah terkait kabar yang beredar. Agus memastikan informasi adanya biaya tilang baru itu hoax.
“Hoax,” kata Kombes Agus Suryo Nugroho.
Agus enggan berkomentar lebih lanjut. Dia hanya menyatakan kabar yang beredar tidak benar.
Discussion about this post