Friday, November 28, 2025
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Syarat Pembuatan SIM C Model Baru

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
02/06/2021
in Berita
0
Denda Tilang SIM
FacebookTwitterWhatsApp

Sesuai aturan Polri, SIM C kini dibagi tiga golongan. Yakni SIM C, SIM CI dan SIM CII. Berikut adalah syarat pembuatan SIM C tersebut.

Untuk syarat pembuatan SIM C ada beberapa hal yang harus Sobat Bikers perhatikan. Utamanya adalah, terkait kapasitas mesin motor yang digunakan oleh pemohon SIM.

SIM C digunakan untuk sepeda motor berkapasitas di bawah 250cc, sedangkan SIM CI digunakan untuk sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250cc dan sepeda motor berbasis listrik.

RelatedPosts

Ratusan Bikers Yamaha Grand Filano Hybrid Padati Enam Kota di Stylish On The Road Season 4

Yayasan AHM Apresiasi Guru Inspiratif Astra Honda 2025

ATR Cycling Gaspol Perkuat Kehadiran Digital

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Sementara golongan SIM CII diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan motor berkapasitas mesin di atas 500cc atau sepeda motor sejenis yang menggunakan daya listrik.

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Saat ini memang para pengendara sepeda motor masih menggunakan SIM C biasa. Namun saat nanti diberlakukan, pengendara harus menaikkan golongan SIM C mereka berdasarkan sepeda motor yang digunakan.

Untuk bisa menaikkan golongan SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut syarat menaikkan golongan SIM C, dikutip dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Senin, 31 Mei 2021.

Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 8 disebutkan bahwa untuk memenuhi penerbitan SIM C, SIM CI, dan SIM CII, pemohon harus memenuhi ketentuan usian paling rendah, sebagai berikut:

Related

Baca Juga :  CSR Wahana Honda Serahkan 2.000 Bibit Pohon ke 56 SMK Binaan
Page 1 of 2
12Next
Tags: SIM CSIM CISIM CIISyarat Pembuatan SIMSyarat Pembuatan SIM C
Previous Post

GCN Chapter Kendal Rayakan Ulang Tahun Pertama

Next Post

Sistem Perhitungan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Segera Diberlakukan

Related Posts

Stylish on The Road Season 4

Ratusan Bikers Yamaha Grand Filano Hybrid Padati Enam Kota di Stylish On The Road Season 4

28/11/2025
Guru Inspiratif Astra Honda 2025

Yayasan AHM Apresiasi Guru Inspiratif Astra Honda 2025

28/11/2025
ATR Cycling Indonesia

ATR Cycling Gaspol Perkuat Kehadiran Digital

28/11/2025
Indomobil EMotor Sprinto

Indomobil EMotor Luncurkan Sprinto di GJAW 2025

27/11/2025
CSR Wahana Honda

CSR Wahana Honda Serahkan 2.000 Bibit Pohon ke 56 SMK Binaan

27/11/2025
Dealer Piaggio Pekanbaru

Piaggio Resmikan Dealer Motoplex 4 Brands di Pekanbaru

26/11/2025
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.