“Seluruh pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor tentunya itu wajib melakukan uji emisi, dan angka ambang batas harus sesuai yang ditetapkan,”ujar Syarifudin.
Ia menambahkan hari ini pihaknya menguji coba implemtasikan pergub tadi yang dilakukan efektif pada 24 Januari 2021 mendatang. Perlu diketahui Pergub 66 ditetapkan pada 22 Juli tahun 2020, dengan enam bulan masa sosialisasi. Nantinya akan kita diterapkan pada 24 januari 2021.
“Saat ini kita berharap lebih untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya dan mau melakukan uji emisi. Sehingga hal ini adalah upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta,”ungkapnya.
Tidak hanya itu, Syarifudin mengatakan dalam pergub juga diatur tentang sanksi disinsentif. Dimana ketika kendaraan tidak layak pengujian emisi maka saat pemilik kendaraan melakukan parkir di lokasi pusat perbelanjaan, akan dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.






