Wednesday, April 15, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com
FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026 FIFGROUP Teman Meraih Impian April 2026

Home » Uji Emisi Kendaraan Segera Jika Tidak Mau Ditilang

Uji Emisi Kendaraan Segera Jika Tidak Mau Ditilang

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
30/12/2020
in Berita
0
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Motor
FacebookTwitterWhatsApp

Ketentuan disinsentif kendaraan yang tidak ikut atau pun tidak lulus uji emisi itu tertuang dalam Peraturan Gubernur 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang diundangkan sejak 24 Juli 2020 serta mulai berlaku enam bulan kemudian. Peraturan gubernur ini pengganti Peraturan Gubernur sebelumnya yaitu Pergub Nomor 92 Tahun 2007.

Sistem ini memungkinkan polisi maupun Pemerintah DKI mengakses hasil uji emisi ketika bertugas memeriksa kendaraan. Jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, otomatis akan dikenai tarif parkir tertinggi yang berlaku saat membayar.

RelatedPosts

Begini Keseruan Vario125 Night Ride Vol. 2 di Tangerang

GS Astra Rayakan Ultah ke-51 dengan Rilis Aki Moge dan Bagi-Bagi Hadiah

Yamaha Manjakan Konsumen Lewat Aplikasi Y-ON

Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026 Wahana Honda April 2026
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Polisi dapat menjatuhkan sanksi tilang terhadap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi.

Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. Ancaman denda maksimalnya Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu untuk mobil.

Related

Baca Juga :  Motul Kenalkan Lini Pelumas dengan API SQ Terbaru
Page 3 of 3
Prev123
Tags: Uji EmisiUji Emisi Kendaraan
Previous Post

All New Yamaha Exciter 155 VVA Resmi Meluncur

Next Post

13 Motor Skuter Matik yang Diluncurkan Pada Tahun 2020

Related Posts

Vario125 Night Ride Vol. 2

Begini Keseruan Vario125 Night Ride Vol. 2 di Tangerang

15/04/2026
Aki Moge GS Astra GS GTZ-10

GS Astra Rayakan Ultah ke-51 dengan Rilis Aki Moge dan Bagi-Bagi Hadiah

15/04/2026
Aplikasi Yamaha Y-On

Yamaha Manjakan Konsumen Lewat Aplikasi Y-ON

14/04/2026
Pelumas Motul API SQ Terbaru

Motul Kenalkan Lini Pelumas dengan API SQ Terbaru

14/04/2026
Lebaran Betawi 2026

Hindari Macet! Cek Info Lalu Lintas Lebaran Betawi 2026 di Lapangan Banteng

10/04/2026
Program CSR Wahana Artha Group

Tebar Kebaikan, Wahana Artha Group Bagikan 1.500 Paket Sembako untuk Warga

09/04/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.