Jurnalbikers.com – Setelah jual kendaraan bermotor, ada baiknya Sobat Bikers segera blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut kita ulas cara blokir STNK motor secara online.
Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan. Hal ini sangat penting, untuk mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya. Selain itu, jugauntuk menghindari dikenakannya pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi.
Saat ini untuk memblokir STNK semakin mudah, Sobat Bikers bisa melakukan blokir dengan cara online. Blokir STNK online ini lebih praktis, terlebih terlebih bagi kalian yang sibuk pada aktivitas keseharian.
Cara Blokir STNK Motor Secara Online
Berikut adalah cara blokir STNK secara online yang sangat praktis:






