Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, informasikan cara dalam mencegah praktik pungli di lingkungan Samsat.
Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ada sejumlah langkah yang kini tengah dilakukan oleh pihaknya guna mencegah adanya praktik pungli di Satpas dan Samsat.
Dalam hal ini, langkah pertama yang dilakukan adalah terkait pembangunan sistem berbasis online untuk mengurangi praktik pungutan liar di Satpas dan Samsat.
“Upaya pencegahan pungutan liar di Satpas atau Samsat yang dilakukan mengurangi interaksi antar petugas dan masyarakat yang dilayani dengan membangun sistem online berbasis IT (aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, SIONDEL dan SIGNAL untuk perpanjangan STNK, e-TLE untuk tilang,” kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari situs Korlantas Polri.
Selain itu, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan, fungsi pengawasan di kantor Samsat pun juga ditingkatkan. Sejumlah kamera CCTV telah terpasang untuk mengawasi adanya praktik pungutan liar tersebut.
Pihaknya juga telah membuka kotak pengaduan masyarakat. Tiap warga yang melihat adanya praktik pungutan liar tersebut, bisa segera membuat laporan.
“Kita memberikan reward and punishment secara tegas bagi anggota yang kedapatan melakukan pungutan liar,” jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Terkait sanksi bagi anggota yang terbukti melakukan pungutan liar, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan hal itu akan ditentukan dari pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Sanksi-sanksi itu bisa mulai dari demosi hingga penurunan pangkat.
“Ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik, ada mutasi demosi, turun pangkat dan sebagainya,” tutup Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.