Sunday, February 8, 2026
jurnalbikers.com
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil
No Result
View All Result
No Result
View All Result
jurnalbikers.com

Home » Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!

Cara Blokir STNK Online, Praktis Banget Sob!

Reza Agis Surya Putra by Reza Agis Surya Putra
06/01/2021
in Tips & Trik
0
STNK Mati 2 Tahun, Begini Tahapan Hapus Permanen Registrasi Kendaraan
FacebookTwitterWhatsApp

Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan yang sudah dijual, sangat penting. Tak perlu repot, berikut adalah cara blokir STNK online yang sangat praktis.

Memblokir STNK kendaraan bermotor yang sudah dijual, perlu dilakukan pemilik kendaraan. Hal ini sangat penting untuk mencegah kendaraan disalahgunakan pemilik barunya, selain itu untuk menghindari pajak progresif saat membeli kendaraan baru lagi.

RelatedPosts

Yuk! Kenali Nama-Nama Operasi Polisi Lalu Lintas

Rumah Siap Cas Kendaraan Listrik, Ini Solusi Aman dari PLN Icon Plus

Jangan Asal Siram! Ini Bahaya Mencuci Motor Saat Mesin Masih Panas

WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com
WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com WhatsApp Channel Jurnalbikers.com

Baca juga : Cara Perpanjang SIM Online, Bisa Dari Rumah

Saat ini untuk memblokir STNK semakin mudah, Sobat JurnalBikers bisa melakukan blokir dengan cara online. Blokir STNK online dipercaya lebih praktis terlebih di masa pandemi ini.

Berikut adalah cara blokir STNK online yang sangat praktis:

Sobat JurnalBikers sebelumnya perlu menyiapkan beberapa berkas guna menunjang pemblokiran STNK secara online. Berkas yang perlu disiapkan adalah:

  1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotocopy bukti pembayaran
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Surat pernyataan pemblokiran STNK bermaterai

Related

Page 1 of 2
12Next
Tags: Blokir STNKCara Blokir STNK OnlineSurat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Previous Post

Harga Helm RSV, Mulai dari Rp 300 Ribuan!

Next Post

Öhlins Suspensi Hadir Untuk Vespa GTS 300

Related Posts

Nama atau Sandi Operasi Polisi Lalu Lintas

Yuk! Kenali Nama-Nama Operasi Polisi Lalu Lintas

02/02/2026
Pengisian Kendaraan Listrik di Rumah

Rumah Siap Cas Kendaraan Listrik, Ini Solusi Aman dari PLN Icon Plus

31/01/2026
Bahaya Mencuci Motor Saat Mesin Masih Panas

Jangan Asal Siram! Ini Bahaya Mencuci Motor Saat Mesin Masih Panas

27/01/2026
Kapan Ganti Oli Motor

Masih Bingung Kapan Ganti Oli Motor? Ini Jawabannya

24/01/2026
usaha sampingan bikers

Bikers Cuan! Ide Bisnis Usaha Sampingan Anak Motor yang Potensial dan Tetap Solid di Komunitas

18/01/2026
Beli sparepart motor bekas

Jangan Asal Murah! Ini Hal Penting yang Wajib Dicek Saat Beli Sparepart Motor Bekas

07/01/2026
Load More
Leave Comment
jurnalbikers.com

© 2021 Jurnalbikers.com

About Us

  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

  • Login
No Result
View All Result
  • Berita
  • Komunitas
  • Tips & Trik
  • Profil
  • Balap
  • Gaya Hidup
  • Berita Mobil

© 2021 Jurnalbikers.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.